Senin, 5 Juni 2023

Fakta di Persidangan, Justru Jolla Benu yang Terpojok dengan Keterangan Ahli

- Kamis, 25 Mei 2023 | 12:04 WIB

 

MANADOPOST.ID-Wenny Lumentut (WL) yang merupakan pihak penggugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tondano dikatakan terpojok, hanyalah penggiringan opini sesat.

Sebab, terungkap dalam fakta di persidangan perkara perdata N0.380/ Pdt.G/2022/PN.Tnn antara WL sebagai penggugat melawan Jolla Juversien Benu Cs sebagai tergugat 24 Mei 2023, ternyata tidak ada yang membuat penggugat (WL) terpojok.

"Justru sebaliknya. Pihak tergugat yang terpojok dengan keterangan ahli, yang mempertegas tentang status sertifikat nomor 313 Talete Satu milik dari penggugat yang cacat administrasi, yang akibat hukumnya sertifikat tersebut dapat dibatalkan," kata Kuasa Hukum Wenny Lumentut, Heivy Mandang.

Sidang tersebut dengan agenda pembuktian saksi dari tergugat. Dan tergugat menghadirkan dua orang saksi yaitu saksi Fredrik Rengkung sebagai saksi fakta dan H Masyhud Asyhari sebagai saksi ahli.

Saksi Fredrik Rengkung sebagai saksi fakta, yang menurut kuasa tergugat akan menerangkan tentang pengukuran tanah. Karena saksi tersebut yang mengetahui tentang proses pengukuran.

"Namun ternyata berdasarkan keterangan saksi di depan persidangan, saksi tidak hadir saat terjadi pengukuran di lokasi. Saksi hanya membantu tergugat karena teman. Dimana saat itu tergugat sebagai pemohon tidak bisa hadir," kata Heivy.

Sehingga, lanjutnya, saksi yang diminta mengantar pihak pengukur dari BPN, aparat kelurahan dan Daniel Kalalo sebagai penjual ke lokasi tanah dan saksi langsung pulang, nanti kembali ke lokasi saat ditelpon untuk menjemput mereka setelah selesai pengukuran.

Keterangan saksi ini, menurut Heivy, justru mematahkan keterangan saksi tergugat sebelumnya. Yaitu Harianto Dengo. Yang menerangkan, kalau yang menunjuk batas adalah tergugat sebagai pemohon dan ternyata sebagaimana keterangan dari saksi Fredrik Rengkung bahwa tergugat tidak hadir saat pengukuran, sehingga meminta bantuan dari saksi.

"Keterangan dari saksi ahli H Masyhud Asyhari yang dihadirkan oleh tergugat justru sangat menguntungkan pihak penggugat. Dimana saat kuasa penggugat mempertanyakan apakah bisa digabungkan menjadi satu sertifikat dua AJB yang tidak berbatasan langsung dan masih ada jarak satu kebun," tuturnya.

Dengan tegas saksi ahli menjawab kalau tidak bisa. Karena syarat mutlak untuk dapat dijadikan satu sertifikat atas dua AJB atau lebih adalah pembelinya harus orang yang sama dan tanah sesuai AJB harus berbatasan langsung.

Keterangan saksi ahli ini jika dihubungkan dengan keterangan saksi fakta yaitu Daniel Kalalo yang juga adalah pemilik sebelumnya atas tanah menerangkan, kalau tanah miliknya yang telah dijual kepada tergugat sebagaimana AJB Nomor 122 tahun 2009, tidak berbatasan dengan tanah Piet Welan yang telah dijual kepada tergugat sebagaimana AJB Nomor 123 tahun 2009.

Sementara, AJB Nomor 122 tahun 2009 dan AJB Nomor 123 tahun 2009 yang menjadi dasar permohonan tergugat untuk menggabungkan kedua AJB tersebut yang ternyata tidak berbatasan langsung, menjadi satu sertifikat. Sehingga BPN menerbitkan sertifikat Nomor 313 tahun 2013 Talete Satu atas nama Tergugat.

"Dan menurut keterangan dari saksi ahli, sertifikat 313 karena merupakan penggabungan dari 2 AJB yang tidak berbatasan langsung adalah cacat administrasi dan akibat hukumnya sertifikat itu dapat dibatalkan," tegasnya.

Saat kuasa hukum penggugat bertanya tentang pendapat ahli, apa akibat hukumnya apabila ada lurah yang mengeluarkan Surat Ketengan Tanah (SKT) dari tanah yang berada di dua wilayah berbeda, dan yang bukan berada di wilayah lurah tersebut, namun pengukuran tanah dilakukan oleh lurah tersebut dan surat keterangan tersebut dijadikan dasar untuk pengajuan permohonan untuk penerbitan sertifikat?

"Saksi ahli menjawab bahwa lurah tidak dapat mengeluarkan surat keterangan tentang tanah yang bukan berada di wilayah pemerintahannya," bebernya.

"Dan kalaupun ada, maka sertifikat yang diterbitkan atas dasar surat keterangan tersebut adalah cacat administrasi," sambung Heivy.

Saksi juga menjelaskan bahwa sesuai dengan PP Nomor 24 tahun 1997 apabila ada sertifikat yang sudah 5 tahun ke atas diterbitkan, maka statusnya mutlak. Tetapi selama tidak ada pembuktian, maka sebaliknya.

Dijelaskannya, sebagaimana telah terungkap di persidangan, baik sidang pembuktian surat maupun pembuktian saksi, maka telah terbukti kalau sertifikat Nomor 313 tahun 2013 Talete Satu adalah cacat administrasi sebagaimana fakta yang ada.

Seperti terungkap di sidang lokasi, batas sebelah utara tanah milik tergugat adalah wilayah Kakaskasen II. Sementara Objek sengketa batas utara adalah wilayah Kakaskasen.

"Ini berarti salah objek. Karena wilayah objek sengketa berada di Talete II. Sementara untuk ke wilayah Kakaskasen II harus melewati dua kelurahan yaitu Kakaskasen, Kakaskasen III baru kemudian Kakaskasen II.

Hasil plotingan bedah lokasi, objek sengketa ada di Talete Dua. Sementara hasil plotingan ada di Wawo yang berjarak sekitar enam sampai tujuh kelurahan," terangnya.

Dia pun menunjukkan bukti surat. Dimana Surat ukur Nomor 00169 Talete Satu 2013 letak tanah di Talete Satu, keadaan tanah sebidang tanah pekarangan dan yang menunjuk batas adalah pemohon/tergugat.

Dihubungkan dengan keterangan saksi Harianto Dengo, bukti surat tersebut tidak sesuai karena objek sengketa ada di Talete Dua. Keadaan tanah hutan belantara bukan pekarangan dan yang menunjuk batas bukan pemohon.

"Surat keterangan nomor 1141/2009/4.6/XI/2013 yang dikeluarkan oleh Lexi Montolalu selaku lurah pada tanggal 10 september 2013 yang menerangkan data fisik dan data yuridis tanah milik Pemohon terletak di kelurahan Rurukan Satu kecamatan Tondano Timur. Bukan di Talete Dua yang artinya salah objek.

Pengumuman data fisik dan data yuridis nomor 1479/Peng-71.73/VII/2013 yang dikeluarkan oleh Jorry H Rapar selaku Kepala kantor Pertanahan Koya Tomohon bahwa lokasi tanah terletak di Kakaskasen satu," paparnya.

Ini kata dia, lebih mempertegas tentang objek yang berbeda. Apalagi ini pengumuman yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan, dan bagaimana akan ada keberatan dari pihak pemilik yang sebenarnya, sementara tanah ada di Talete Dua, yang mengukur tanah dari pihak Talete Satu.

"Sementara pengumumannya disebutkan tanah berada di Kakaskasen Satu dan Rurukan Satu," ujar Heivy.

Bukti AJB nomor 122 tahun 2009 dengan penjual Daniel Kalalo dan AJB nomor 123 tahun 2009 dengan penjual Piet Welan, batas-batas tanah, tidak ada yang berbatasan langsung sebagaimana keterangan saksi dari Daniel Kalalo di depan persidangan. Dimana kalau tanahnya dengan tanah Piet Welan masih ada jarak satu kebun dan di berkas AJB tersebut baik batas utara, timur, selatan dan barat yang tidak ada tertulis saling berbatasan.

"Surat persamaan dari keluarga Kalalo.
Bukti tersebut merupakan pembagian dari kakak beradik orang tua Daniel Kalalo. Dan di bukti itu dapat dilihat ternyata tanah keluarga Kalalo terletak di sebelah utara dari objek sengketa dan bukan tanah yang menjadi objek sengketa," ucapnya.

Bahkan, lanjutnya, terbukti kalau Ayah dari Daniel Kalalo mendapat bagian di tempat lain. Bukan di tanah yang berbatasan dengan objek sengketa.

"Sehingga keterangan dari saksi Daniel Kalalo kalau dia mendapat tanah tersebut dari ayahnya, jadi terbantahkan," tandasnya.

Terkait keterangan saksi dari tergugat
Daniel Kalalo, Harianto Dengo, Fredrik Rengkung dan H Masyhud Asyhari, menurut Heivy, keterangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh tergugat justru menguntungkan Penggugat.

Terutama saksi ahli. Karena melalui keterangan dari saksi ahli bahwa dua AJB yang tidak berbatasan langsung, tidak dapat dijadikan satu sertifikat. Yang berarti sertifikat tergugat yang nyata-nyata adalah penggabungan atas dua AJB berarti cacat administrasi.

"Kemudian lurah tidak dapat menerbitkan surat keterangan tanah atas tanah yang bukan berada di wilayah pemerintahannya. Sementara berkas-berkas pendukung sebagai dasar untuk penerbitan sertifikat sebagaimana bukti surat yang telah dijelaskan pada poin bukti surat di atas menjadi bukti kalau sertifikat nomor 313 tahun 2013 Talete Satu milik tergugat adalah cacat administrasi," tuturnya.

Dari penjelasan ini, kata dia, semoga masyarakat dapat mengerti dengan situasi yang terjadi di persidangan tentang fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa tidak ada yang membuat penggugat Wenny Lumentut terpojok.

Dan mengenai status sertifikat yang telah diterbitkan lebih dari 5 tahun statusnya menjadi mutlak, jangan ditafsirkan setengah-setengah.

"Karena ada kelanjutannya. Yaitu, apabila tidak ada pembuktian sebaliknya. Yang artinya, jika ada pembuktian sebaliknya sebagaimana penjelasan di atas, otomatis karena penggugat bias membuktikan sebaliknya, maka sertifikat yang telah terdaftar di atas lima tahun tetap masih dapat dibatalkan.

Semoga upaya-upaya pihak lain yang baru judulnya saja sudah bisa menggiring opini publik ke hal yang tidak sesuai fakta dapat terbantahkan," tutupnya. (Ando)

Editor: Angel Rumeen

Tags

Terkini

Keindahan dan Misteri di Balik Danau Linow

Minggu, 2 April 2023 | 14:59 WIB
X