Hal ini diimplementasikan Satpol PP Kota Tomohon lewat pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah titik strategis, sebagai bagian dari program berkelanjutan menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Operasi yang digelar belum lama ini, menggandeng berbagai instansi terkait, diantaranya Satreskrim Polres Tomohon, Kejaksaan Negeri Tomohon, dan Pengadilan Negeri Tondano.
Hal ini bak jadi wujud sinergitas lintas sektor dalam menjaga ketertiban umum dan penegakan hukum daerah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Kota Tomohon Toar J Pandeirot melalui Kepala Bidang Penegakan Perda sekaligus Sekretaris PPNS Satpol PP Kota Tomohon, Sigie Pungus SH., menjelaskan bahwa operasi ini difokuskan pada penertiban penggunaan trotoar yang kerap disalahgunakan untuk parkir kendaraan dan aktivitas berjualan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 huruf f, yang menyebutkan pelanggaran penggunaan trotoar bukan pada peruntukannya dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi agar masyarakat memahami bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Penegakan ini dilakukan demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” tegas Pungus.
Dalam kegiatan tersebut, Sigie Pungus turut didampingi Kanit I Reskrim Polres Tomohon, Bripka Tamado Maapanawang, yang juga menjabat Koordinator Pengawas PPNS Kota Tomohon.
Ditegaskan keduanya bahwa operasi yustisi ini akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan sesaat. Tujuannya jelas menumbuhkan semangat disiplin, bahwa trotoar wajib dipergunakan sesuai peruntukannya.
Selain penertiban, Satpol PP Tomohon juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Warga diingatkan agar tidak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir, berjualan, atau menyimpan barang dagangan.
“Kepatuhan terhadap perda bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk kepedulian terhadap kenyamanan dan keselamatan sesama,” tambah Pungus.
Diketahui, dalam waktu dekat, Satpol PP Tomohon akan memproses empat kasus pelanggaran perda Tibum yang siap disidangkan.
Langkah tegas namun edukatif ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Tomohon untuk membangun kesadaran hukum masyarakat serta menata wajah kota agar semakin tertib, indah, dan berdaya saing. (yol)
Editor : Julius Laatung