MANADOPOST.ID—Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara dr Fransiscus Andi Silangen SpB KBD menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Apresiasi tersebut disampaikan langsung Silangen saat memimpin rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, Senin (2/6).
Menurut Silangen, pencapaian ini merupakan bentuk nyata dari transparansi dan disiplin dalam pengelolaan keuangan daerah di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay.
Ia menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas adalah dasar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
“Transparansi dan disiplin dalam tata pengelolaan keuangan negara merupakan prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh pemangku kepentingan penyelenggara pemerintahan. Akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran publik harus menjadi komitmen bersama untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” kata Silangen.
Ia menjelaskan, penyampaian LHP BPK merupakan amanat konstitusi dan bentuk pertanggungjawaban publik terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan negara di daerah.
Dalam sistem tersebut, BPK RI berperan sebagai lembaga pemeriksa eksternal yang independen, sementara DPRD berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan anggaran pemerintah daerah.
“DPRD memiliki kewenangan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kerja sama antara BPK dengan DPRD menjadi bagian penting dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tambah Silangen.
Dengan diraihnya opini WTP ini, Ketua DPRD berharap jajaran eksekutif dan legislatif di Sulawesi Utara semakin memperkuat sinergi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta terus membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Pencapaian ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kepercayaan dan penilaian positif yang diberikan oleh BPK.
“Kami sangat bersyukur dan berbahagia karena Provinsi Sulawesi Utara kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.
Gubernur menyampaikan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulut yang telah bekerja secara optimal selama tahun 2024, dan mampu berkolaborasi baik dengan tim pemeriksa BPK sehingga proses audit berjalan lancar dan transparan.
Namun, Gubernur Yulius menegaskan pemeriksaan BPK bukanlah sekadar rutinitas administratif. “Ini adalah kontrol strategis terhadap tata kelola keuangan negara. Kami akan menindaklanjuti semua rekomendasi dari hasil pemeriksaan secara cepat dan tuntas, menjadikannya sebagai bahan evaluasi yang berharga demi mewujudkan pengelolaan keuangan yang makin akuntabel dan transparan,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua BPK RI Dr Budi Prijono yang hadir menyatakan capaian WTP untuk ke-11 kali berturut-turut mencerminkan komitmen kuat dari pemerintah daerah serta sinergi yang solid dengan DPRD dalam mengawal pengelolaan keuangan.
Meski demikian, BPK tetap menyoroti beberapa kelemahan yang masih harus diperbaiki. Tiga temuan utama yang disampaikan BPK antara lain adalah kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan, ketidaktertiban penggunaan dana BOSP, serta kekurangan penetapan pajak air permukaan dan sanksi administratif.
BPK menegaskan opini WTP bukanlah jaminan atas tidak adanya kecurangan (fraud), melainkan penilaian profesional atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan empat kriteria utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas pengendalian internal.(*)
Editor : Angel Rumeen