MANADOPOST.ID—DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025. Agenda tersebut dirangkaikan dengan penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2025, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Selasa (2/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, didampingi para Wakil Ketua DPRD Sulut, yakni Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stela Marlina Runtuwene.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, Wakil Gubernur J Victor Mailangkay, serta Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Tahlis Gallang.
Dalam sambutannya, Silangen menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel menjadi kebutuhan yang semakin penting di tengah tantangan ekonomi global dan dinamika pembangunan nasional. Menurutnya, efisiensi penggunaan anggaran serta integritas dalam tata kelola keuangan daerah merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.
“Hasil pemeriksaan BPK RI tidak hanya menjadi evaluasi, tetapi juga bahan koreksi dan penguatan sistem pengendalian internal pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Akhmad Anang Hernady, menjelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan berdasarkan empat aspek utama. Keempat aspek tersebut meliputi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Ia menegaskan bahwa BPK RI tidak hanya memberikan opini atas laporan keuangan, tetapi juga menyampaikan berbagai rekomendasi untuk memperbaiki sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LKPD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025, BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Capaian tersebut menjadi prestasi penting karena merupakan opini WTP ke-12 yang diraih secara berturut-turut oleh Pemprov Sulut.
Meski demikian, BPK RI tetap mencatat sejumlah temuan dan rekomendasi yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah agar tata kelola keuangan semakin baik dan potensi permasalahan tidak terulang pada masa mendatang.
Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, Tahun Anggaran 2025 merupakan periode yang penuh tantangan, namun pemerintah daerah tetap mampu menjaga stabilitas pengelolaan keuangan dan fiskal daerah secara baik.
Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan memperoleh opini WTP tidak boleh membuat seluruh jajaran pemerintah daerah berpuas diri. Sebaliknya, hasil pemeriksaan harus dijadikan momentum untuk terus melakukan perbaikan dan menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan BPK RI.
“Opini WTP adalah amanah, bukan akhir dari pekerjaan. Temuan yang berulang harus menjadi perhatian serius seluruh perangkat daerah,” tegas Yulius.
Gubernur juga mengutip arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pengelolaan keuangan negara dan daerah secara bertanggung jawab. Setiap rupiah yang berasal dari rakyat, kata dia, harus dikelola dengan integritas tinggi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Dengan raihan opini WTP ke-12 secara berturut-turut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Namun demikian, DPRD dan pemerintah daerah sepakat bahwa penguatan sistem pengawasan serta tindak lanjut atas rekomendasi BPK tetap menjadi agenda utama guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.(*)
Editor : Angel Rumeen