Banggar DPRD Sulut dan dan TAPD Mulai Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026

Angel Rumeen • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 17:00 WIB

 

Badan Anggaran DPRD Sulawesi Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah membahas KUA PPAS Perubahan Tahun 2026.
Badan Anggaran DPRD Sulawesi Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah membahas KUA PPAS Perubahan Tahun 2026.

 

MANADOPOST.ID—Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai membahas dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Senin (31/8/2026).

 

Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian penyusunan perubahan APBD Sulut 2026. Melalui forum ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulut mencermati kembali kondisi keuangan daerah setelah pelaksanaan anggaran berjalan hingga semester pertama tahun ini.

Badan Anggaran DPRD Sulawesi Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah membahas KUA PPAS Perubahan Tahun 2026.
Badan Anggaran DPRD Sulawesi Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah membahas KUA PPAS Perubahan Tahun 2026.

 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen SpB KBD, didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Michaela Elsiana Paruntu dan Royke Anter. Dari jajaran Pemerintah Provinsi Sulut, hadir Sekretaris Provinsi sekaligus Ketua TAPD Sulut Tahlis Gallang bersama jajaran tim anggaran.

 

Silangen mengatakan, pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna DPRD Sulut yang telah digelar sebelumnya. Karena itu, pembahasan antara Banggar dan TAPD menjadi ruang untuk menyelaraskan kembali kebijakan anggaran pemerintah daerah dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi selama 2026.

Badan Anggaran DPRD Sulawesi Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah membahas KUA PPAS Perubahan Tahun 2026.
Badan Anggaran DPRD Sulawesi Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah membahas KUA PPAS Perubahan Tahun 2026.

 

Sementara itu, Tahlis Gallang menjelaskan perubahan KUA dan PPAS memiliki dasar regulasi sekaligus menjadi instrumen untuk melakukan penyesuaian terhadap kondisi daerah yang berkembang setelah asumsi awal APBD ditetapkan.

 

Ia menyebut ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Perubahan dilakukan ketika terdapat perkembangan yang tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam penyusunan anggaran sebelumnya.

Badan Anggaran DPRD Sulawesi Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah membahas KUA PPAS Perubahan Tahun 2026.
Badan Anggaran DPRD Sulawesi Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah membahas KUA PPAS Perubahan Tahun 2026.

 

“Seperti dinamika yang berkembang sepanjang semester I tahun 2026. Evaluasi kinerja pendapatan dan belanja semester I. Dan salah satu yang pokok adalah SILPA,” kata Tahlis.

 

SILPA atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran menjadi salah satu komponen yang turut diperhatikan dalam pembahasan perubahan anggaran. Evaluasi terhadap realisasi pendapatan dan belanja semester pertama diperlukan untuk mengetahui posisi keuangan daerah sekaligus menentukan penyesuaian yang diperlukan pada semester berikutnya.

Badan Anggaran DPRD Sulawesi Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah membahas KUA PPAS Perubahan Tahun 2026.
Badan Anggaran DPRD Sulawesi Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah membahas KUA PPAS Perubahan Tahun 2026.

 

Dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026, Pemprov Sulut mengangkat tema penguatan sumber daya manusia (SDM), agrobisnis dan pariwisata. Ketiga sektor tersebut diarahkan untuk mendapat dukungan melalui kebijakan tata ruang serta pengembangan inovasi.

 

Tema tersebut menunjukkan bahwa perubahan anggaran tidak hanya diarahkan pada penyesuaian angka-angka keuangan, tetapi juga pada bagaimana sumber daya daerah dapat digunakan untuk mendukung agenda pembangunan yang dinilai strategis.

Badan Anggaran DPRD Sulawesi Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah membahas KUA PPAS Perubahan Tahun 2026.
Badan Anggaran DPRD Sulawesi Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah membahas KUA PPAS Perubahan Tahun 2026.

 

Pada sisi pendapatan daerah, Tahlis mengatakan pemerintah membaginya ke dalam tiga kelompok utama. Pertama, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, penyesuaian pendapatan transfer. Ketiga, pemanfaatan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

 

“Dalam perubahan KUA ini kebijakan perubahan pendapatan daerah kami bagi dalam tiga kategori besar yakni optimalisasi PAD. Kedua, penyesuaian pendapatan transfer dan ketiga yaitu pemanfaatan lain-lain pendapatan yang sah,” ujar Tahlis.

Badan Anggaran DPRD Sulawesi Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah membahas KUA PPAS Perubahan Tahun 2026.
Badan Anggaran DPRD Sulawesi Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah membahas KUA PPAS Perubahan Tahun 2026.

 

Optimalisasi PAD Sulut menjadi salah satu perhatian karena kemampuan daerah dalam meningkatkan pendapatan sendiri berkaitan langsung dengan ruang fiskal untuk membiayai program pembangunan. Di sisi lain, penyesuaian pendapatan transfer diperlukan untuk menyesuaikan dokumen anggaran dengan perkembangan penerimaan yang bersumber dari pemerintah pusat.

 

Dengan mengusung penguatan SDM, agrobisnis dan pariwisata, perubahan KUA-PPAS diharapkan mampu menjaga arah kebijakan pembangunan Sulut sekaligus memberikan dampak yang lebih nyata bagi masyarakat.

Badan Anggaran DPRD Sulawesi Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah membahas KUA PPAS Perubahan Tahun 2026.
Badan Anggaran DPRD Sulawesi Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah membahas KUA PPAS Perubahan Tahun 2026.

 

Rapat pembahasan masih berlanjut. Banggar DPRD Sulut dan TAPD selanjutnya akan mendalami berbagai komponen dalam dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebelum proses tersebut berlanjut ke tahapan berikutnya dalam pembahasan perubahan APBD.(*)

Editor : Angel Rumeen
KUA PPAS Perubahan DPRD Sulut