Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Rekam Jejak Kontraktor Buruk, PPK Jangan Ragu Menolak

Desmi Babo • Jumat, 5 November 2021 | 09:23 WIB
Sutopo
Sutopo
MANADOPOST.ID—Menyediakan sarana infrastruktur yang baik bagi kegiatan ekonomi dan masyarakat adalah salah satu tujuan dari kehadiran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di daerah. Namun, menurut Kepala Balai Pelaksana Pengadaan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sulut Sutopo, apabila kontraktor memiliki trade record yang kurang baik pada Balai Kementerian PUPR sebagai penyedia jasa, maka balai yang bersangkutan dapat melakukan pembatalan kontrak terhadap kontraktor selaku pemenang tender. “Jadi kalau misalnya telah ada penetapan pemenang dan tidak ada sanggahan, sudah oke, kami serahkan ke PPK untuk lanjut tanda tangan kontrak pekerjaan. Nah PPK ini masih punya hak untuk menolak ketika ada proses yang tidak benar. Jadi harapannya PPK tolak saja, kalau memang ada pekerjaan yang sudah lewat-lewat dan memang gak benar oleh si pemenang tender,” kata Sutopo. Pria yang sebelumnya menjabat Kepala BP2JK Gorontalo ini juga menekankan agar setiap proses tender hingga kontrak dapat berjalan dengan baik. Bahkan jika terjadi penolakan, ia tak segan-segan untuk dikoreksi. “Jadi menolak itu jangan dianggap permusuhan dengan kami. Itu malah akan jadi koreksi buat kami ketika penolakan itu benar. Sehingga nanti akan dievaluasi di BP2JK Sulut dan dikirimkan ke pusat untuk dievaluasi kembali. Jadi kalau memang benar penolakannya, itu bisa jadi tender gagal dan nanti bisa diulang untuk ditenderkan kembali,” tandas Sutopo. Hal ini jelas diungkapkan pria berdarah Jawa ini, bahwa ketentuan tersebut telah tertuang dalam Perlem No 12 Tahun 2021. Isinya sebelum penandatanganan kontrak, dilakukan rapat persiapan penandatanganan kontrak antara Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) dengan penyedia yang membahas hal-hal berikut. Pertama finalisasi kontrak, perubahan jangka waktu, rencananya penandatanganan kelengkapan dokumen pendukung kontrak, asuransi jaminan uang muka, hal-hal yang telah klasifikasi dan dikonfirmasi. Hasil pembahasan dan kesepakatan rapat penandatanganan kontrak di tuangkan dalam berita acara. “Nah disini tugas mereka untuk periksa kembali kelengkapan dokumennya dan tolak apabila punya penilaian buruk dalam pekerjaan sebelumnya,” tegas Sutopo. Ditambahkan pula KTU Friny Lele bahwa apabila ada penolakan dari pihak Balai atau PPK terhadap pemenang tender, prosedur kontrak tetap dapat berjalan secara cepat. “Bisa cepat. Karena kalau balai tidak sepakat disertai dengan bukti, dia bisa menunjuk ke pemenang berikutnya. Jadi bisa dibatalkan surat penunjukan penyediaan barang dan jasanya. Itu diatur di Perpres dan Perlem, sehingga gak perlu ke BP2JK lagi. Tinggal menunjuk pemenang yang berikutnya atau rangking nomor dua. Kalau tidak setuju lagi ada rangking ke tiga. Karena biasanya kami mengusulkan tiga besar yang lolos kualifikasi proses tender,” tutup Lele. (des) Editor : Desmi Babo
#BPPW Sulut #BWS Sulawesi I #BP2JK Sulut #Kementerian PUPR #BWSS I #Menteri PUPR #Ditjen Bina Konstruksi #BPJN Sulut #BP2P Sulawesi I #Basuki Hadimuljono