Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Proyek Pagar RSUD Kotamobagu Banjir Penolakan

Desmi Babo • Rabu, 16 November 2022 | 04:01 WIB
DITOLAK KERAS: Proyek pembangunan pagar RSUD Kotamobagu banjir penolakan warga. 
DITOLAK KERAS: Proyek pembangunan pagar RSUD Kotamobagu banjir penolakan warga. 

MANADOPOST.ID---Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk membangun pagar di sisi kiri dan kanan jalur akses pintu masuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu, banjir penolakan warga. Sebab, masyarakat setempat melakukan penolakan keras melalui aksi saling dorong dengan petugas yang menarik garis rencana pembangunan pagar setinggi 2 meter itu.

Menurut warga, rencana itu memberi dampak yang tidak baik terhadap perekonomian warga sekitar.
Photo
Photo
Lokasi Pembangunan. "Nanti kalau sudah dipagar, nantinya jadi seperti terowongan. Tidak lagi ada akses bagi pedagang untuk berjualan sebagaimana yang selama ini dilakukan," keluh Rovinus Tallulembang kepada Manado Post, Rabu (9/11). Rovinus menegaskan, dirinya siap membawa aspirasi para pedagang untuk mencari keadilan di tempat lain. Karena menurut Rovinus, saat ini pemerintah setempat tidak menjamin hak masyarakat untuk berusaha."Kami akan cari keadilan sampai di mana pun bahkan ke pemerintah pusat," tegas Rovinus. Warga lain menyebut, saat rapat bersama DPRD Kota Kotamobagu, sudah tiga kali dtolak. Tiba-tiba, timbul surat keputusan bahwa hasil kesepakatan, pada 26 Oktober sudah ada pekerjaan. "Setiap pertemuan, rakyat selalu menolak. Anehnya, saat pertemuan terakhir, disebut hanya dihadiri tiga orang warga. Padahal, tidak ada undangan sama sekali. Itu namanya kan curang, seperti penjajahan Jepang dulu," sesal warga Tak hanya itu, warga pun menyorot kenapa proyek pembangunan pagar malah swakelola pihak TNI. "Terkesan, pemerintah mengadudomba rakyat kecil dengan TNI. Pemerintah, jangan adu domba TNI dan rakyat," semprot warga. Terkait hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, menegaskan dasar pemagaran akses pintu masuk ke Rumah Sakit adalah Permenkes 14 Tahun 2021. Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Kepala Bagian Umum RSUD Kotamobagu Tofan Simbala mengatakan, ketentuan tersebut mengatur tentang akses jalan pintu masuk ke Rumah Sakit. Dimana sebelumnya, pihak RSUD sudah melakukan sosialisasi, terkait apa yang akan kita buat dan kajian hukum yang berlaku. “Kami sudah memberikan akses jalan bagi masyarakat ketika jalan masuk di pagar, sebelah kiri 3,5 meter dan sebelah kanan juga 3,5 meter. Pemkot juga tidak semena-mena untuk melakukan pemagaran, tetap ada akses juga untuk masyarakat karena dari sisi keselamatan warga juga adalah hal yang utama ketika ambulans yang masuk dengan kecepatan tinggi, kami mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” kata Tofan, pekan lalu. Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kotamobagu Rendra Dilapanga menuturkan, pemagaran dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021. Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. “Disebutkan bahwa Standar Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Swasta diantaranya adalah lahan rumah sakit harus memiliki batas yang jelas dan dilengkapi akses/pintu yang terpisah dengan bangunan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rendra Senin,(07/11). Melihat ketentuan ini lanjut Kabag, sudah jelas bahwa akses pintu masuk RS harus terpisah dengan bangunan fungsi lainnya. Sekretaris Dinas Perhubungan Kotamobagu Atmawijaya Damopolii menambahkan, pemagaran dilakukan sebagai upaya pemisahan akses masuk keluar antara pengunjung Rumah Sakit dan masyarakat umum yang tidak berkepentingan langsung ke Rumah Sakit untuk tetap menjaga fungsi jalan. ”Seperti tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan, dalam Pasal 38 bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” ujar Atmawijaya. Kemudian, dalam pemanfaatan juga akses masuk keluar Rumah Sakit digunakan untuk mobil yang memperoleh hak utama sebagaimana bunyi Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 huruf b. “Ini guna menjamin keamanan, ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Implementasi dari UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 34 Tahun 2006 adalah akses masuk keluar Rumah Sakit harus bebas hambatan samping yang berakibat terjadinya tundaan lalu lintas,” tutupnya. (ctr-12/gre) Editor : Desmi Babo
#TNI AU #Kotamobagu #TNI Angkatan Darat #TNI AL #Kodam XIII/Merdeka