Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Outsourcing Dibatasi? Ini Daftar 6 Bidang yang Masih “Diizinkan” Pemerintah
A
Penulis: Ayurahmi Rais❯

Advertisement
Advertisement
MANADOPOST.ID- Pemerintah kembali mempertegas aturan terkait sistem alih daya (outsourcing).
Melalui Permenaker No. 7 Tahun 2026, tidak semua jenis pekerjaan lagi dapat menggunakan skema outsourcing seperti sebelumnya.
Dalam regulasi terbaru ini, outsourcing kini hanya diperbolehkan untuk enam bidang pekerjaan yang dinilai bersifat spesifik dan penunjang operasional.
Advertisement
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal pembatasan praktik alih daya yang selama ini banyak digunakan di berbagai sektor.
Adapun enam bidang yang masih diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing meliputi:
*Layanan kebersihan (cleaning service)
*Penyediaan makanan dan minuman (catering/kantin)
Advertisement
Manado PostIkuti
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Artikel Terkait
Advertisement
Berita Terkini
Advertisement
Advertisement


