Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Outsourcing Dibatasi? Ini Daftar 6 Bidang yang Masih “Diizinkan” Pemerintah

A
Penulis: Ayurahmi Rais❯
Ilustrasi Pekerja Manado
Ilustrasi Pekerja Manado

Advertisement

 

 

 

Advertisement

MANADOPOST.ID- Pemerintah kembali mempertegas aturan terkait sistem alih daya (outsourcing).

Melalui Permenaker No. 7 Tahun 2026, tidak semua jenis pekerjaan lagi dapat menggunakan skema outsourcing seperti sebelumnya.

Dalam regulasi terbaru ini, outsourcing kini hanya diperbolehkan untuk enam bidang pekerjaan yang dinilai bersifat spesifik dan penunjang operasional.

Advertisement

Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal pembatasan praktik alih daya yang selama ini banyak digunakan di berbagai sektor.

Adapun enam bidang yang masih diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing meliputi:

*Layanan kebersihan (cleaning service)

*Penyediaan makanan dan minuman (catering/kantin)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Manado PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

GEKRAFS Portugal Buka Peluang Kerja Pelaut dan Nelayan Sulut di Eropa, Osco: Kami Siap Bantu

GEKRAFS Portugal Buka Peluang Kerja Pelaut dan Nelayan Sulut di Eropa, Osco: Kami Siap Bantu

Osco Olfriady Letunggamu menegaskan, GEKRAFS buka peluang untuk ternaga kerja, khususnya nelayan dan pelaut sulut kerja di Portugal

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer