Sidang lokasi dipimpin ketua majelis hakim Yance Patiran SH MH didampingi dua anggota Hakim Ronald Massang SH MH dan Hakim Edwin Marentek SH MH.
Sejumlah fakta di lapangan kembali menguatkan klaim kepemilikan sah keluarga Rudy Gunawan dalam perkara dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat yang menjerat terdakwa Margaretha Makalew.
Suasana sidang yang digelar di kawasan Jalan Ringroad, Kelurahan Paniki Bawah, sempat memanas saat jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan denah lahan yang diduga palsu hasil pemeriksaan kepada terdakwa, dokumen yang sejak awal dipersoalkan keluarga Rudy Gunawan karena dinilai tidak sesuai dengan data sebenarnya.
Kuasa hukum terdakwa, Hanafi Saleh, langsung memprotes dan mempertanyakan keberadaan dokumen asli. “Iya fotokopi. Aslinya di mana?” tegas Hanafi.
JPU menjelaskan bahwa pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan dalam tahap pemeriksaan terdakwa. Namun klaim Hanafi bahwa gambar tersebut dibuat oleh pihak pengadilan sesuai dakwaan, langsung dibantah.
“Itu pengakuan dari terdakwa (gambar diduga palsu adalah produk pengadilan, red). Tapi setelah dilakukan klarifikasi dengan pengadilan, ternyata pengadilan tidak pernah mengeluarkan gambar itu,” tegas JPU.
Pernyataan tersebut kembali menjadi pukulan telak terhadap pembelaan terdakwa dan memperkuat argumen keluarga Rudy Gunawan bahwa denah yang digunakan pihak lawan memang bermasalah.
Melihat perdebatan memanas, Hakim Ronald Masang segera menengahi. “Sudah-sudah ya. Cukup ya. Nanti masing-masing menyimpulkan saja,” ujar hakim.
Anehnya, terkait gambar tersebut, terdakwa Margaretha Makalew mengaku tidak mengetahui gambar tersebut. “Saya tidak tahu gambar dari mana, Pak Hakim,” jawabnya. Padahal dokumen yang sama disebut jaksa pernah digunakan terdakwa dalam eksekusi pada tahun 2022 lalu.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa Senin pekan depan, dan keluarga Rudy Gunawan optimistis bahwa kebenaran akan semakin terang seiring fakta-fakta hukum yang terus berpihak kepada mereka.(gnr)
Editor : Grand Regar