Dear Pengendara, Cambog Lantas Identifikasi Wajah dan Plat Pelanggar, Begini Cara Deteksinya
Grand Regar• Jumat, 19 Maret 2021 | 19:10 WIB
Cara kerja Cambog Lantas yang dipersiapkan Ditlantas Polda Sulut, bisa mengidentifikasi wajah dan plat nomor kendaraan.MANADOPOST.JAWAPOS.COM-Om, tante, nyong, nona, jangan kaget kalau ada surat tilang elektronik 'mampir' ke rumah mulai tanggal 23 Maret 2021. Selain menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 11 titik di Kota Manado, Direktorat Lalintas Polda Sulut juga melengkapi petugas lapangan, mobil patroli, dan patroli motor dengan kamera cangih. Fungsinya juga mirip dengan ETLE di 11 lokasi. Namun sasarannya yaitu daerah yang tidak tercover kamera ETLE. Namanya inovasi Cambog Lantas (Camera Mobile Observasi Pelanggar Lalulintas). Kamera canggih tersebut telah terintegrasi dengan data Satpas SIM maupun E-KTP pengendara. Bisa indentifikasi plat nomor kendaraan dan wajah pengendara. Cara kerjanya otomatis merekam pelanggaran. Lalu surat tilang elektroniknya bakal dikirim via Kantor Pos ke alamat sesuai nama dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jadi petugas lapangan tidak akan memberikan surat tilang di tempat seperti biasanya. "Mari patuhi aturan lalulintas. Stop pelanggaran, stop kecelakaan," pungkas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut Kompol Roy Tambajong.(gnr) Editor : Grand Regar