Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Ratusan Miliar Disiapkan, Bulan Depan THR PNS Cair Tanpa Potongan

Clavel Lukas • Sabtu, 27 Maret 2021 | 08:00 WIB
Noldy Tuerah
Noldy Tuerah
MANADOPOST.ID—Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) se-Sulawesi Utara (Sulut) boleh sumringah. Tunjangan Hari Raya (THR) 2021, segera cair. Tak seperti tahun lalu, gaji 14 para abdi negara kali ini, bakal diterima tanpa potongan refocusing anggaran Covid-19. Informasi didapat, alokasi senilai total Rp182,4 miliar sudah ready di kas 16 pemerintah daerah (pemda) di Bumi Nyiur Melambai. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulut Jefry Korengkeng mengatakan, alokasi THR PNS Pemprov Sulut berjumlah Rp50 miliar. Itu menurutnya, telah dialokasikan dan akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. "Untuk THR itu, kira-kira Rp50 miliar yang telah disiapkan. Anggaran sudah siap untuk dibayarkan. Tinggal tunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat, dan langsung diproses sesuai ketentuan," beber Korengkeng. Begitu juga di Pemkot Manado. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Jonly Tamaka melalui Kepala Bidang Pembendaharaan Deny Sangkaen mengatakan, pihaknya telah memasukan pembayaran gaji 14 ke APBD Kota Manado sekira Rp21-24 miliar. "Walaupun dana sudah tertata dalam APBD Kota Manado, tapi uangnya dari pemerintah pusat," ungkap Tamaka. Dia menjelaskan, gaji 14 atau THR dicairkan setelah ada peraturan pemerintah, kemudian petunjuk teknis pencairan. "Tapi sementara belum ada aturannya. Biasanya nanti keluar sekitar akhir April, sebelum hari raya," ujarnya. Di Tanah Tonsea, anggaran juga sudah ready. Pencairan tinggal tunggu juknis dari pusat. Dirinci Kepala Badan Keuangan Pemkab Minut Petrus Macarau, THR dianggarkan dari sisa Dana Alokasi Umum (DAU) setiap bulan. “DAU per bulan, Rp40,3 miliar. Sementara gaji rutin PNS itu, Rp14,6 miliar. THR kan sekali gaji PNS tergantung komponen-komponen apa yang masuk. Jadi kurang lebih nominalnya hampir sama dengan gaji rutin. Makanya kita tunggu juknis,” beber Macarau. Di tahun lalu, pembayaran THR tertunda karena adanya refocusing anggaran Covid-19. Pembayarannya pun tidak seperti 2019. Ada beberapa komponen yang ditiadakan. Lanjut dia, bila mengacu ketersediaan anggaran sisa DAU, anggaran THR sudah cukup. “Kalau sekarang, anggarannya sudah ada, tinggal disalurkan. Biasanya setelah Pemprov, kita menyusul,” ungkap dia. Sementara itu, Kepala BPKAD Bolmong Selatan (Bolsel) Lasya Mamonto mengatakan, sekira Rp7,9 miliar telah dianggarkan untuk membayar gaji 14 para PNS. “Untuk tahun ini, berkisar Rp7,9 miliar pembayaran gaji 14, para abdi negara di lingkup Pemkab Bolsel," kata Mamonto. Kepala BPKAD Bolmut Sirajudin Lasena mengatakan, terkait alokasi THR, pemerintah telah menyiapkan anggaran kurang lebih Rp 20 miliar dalam APBD 2021 dan untuk pencairannya masih menunggu petunjuk teknis. " Biasanya gaji 13 itu dicairkan menjelang tahun ajaran baru yaitu penerimaan siswa baru, dan gaji 14 itu menjelang hari raya Idul Fitri. Yang pasti anggarannya itu sudah dianggarkan dalam APBD 2021, dan untuk pencairannya kami masih menunggu juknisnya," jelas Lasena kepada wartawan koran ini. Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan tahun ini para PNS akan mendapatkan THR secara penuh atau full. Jika melihat pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairan THR, pun diatur dalam bentuk peraturan pemerintah. Dengan demikian, maka THR akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021 bagi para abdi negara ini. Komponen THR yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi. Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp5,9 juta. (Tim MP/ite) Editor : Clavel Lukas
#THR ASN