Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kabar Gembira PNS, TNI-Polri dan Pensiunan, Jokowi Sebut Waktu Pencairan THR dan Gaji 13 Cair

Clavel Lukas • Jumat, 30 April 2021 | 12:10 WIB
Presiden RI Joko Widodo memberikan sambutan pada acara Pelepasan Ekspor dari Indonesia ke Pasar Global yang diselenggarakan secara hybrid di 14 kota dan kabupaten, Jumat (4/12).
Presiden RI Joko Widodo memberikan sambutan pada acara Pelepasan Ekspor dari Indonesia ke Pasar Global yang diselenggarakan secara hybrid di 14 kota dan kabupaten, Jumat (4/12).
MANADOPOST.ID—Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI-Polri dan Pensiunan. Presiden Joko Widodo memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bakal segera dicairkan. “Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, Rabu 28 April lalu,” sebutnya. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini membocorkan, THR akan dibayar 10 hari sebelum Idul Fitri. “THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri. Sementara, gaji ketiga belas dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah nanti,” ujarnya. (Ilustrasi Manado Post)  Ilustrasi Jokowi mengatakan, pemberian THR ini untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang pada gilirannya bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional.(MPID) Editor : Clavel Lukas
#Gaji 13 #THR PNS #THR ASN #Presiden Jokowi #Joko Widodo #Pencairan THR #Pensiunan #TNI/Polri