Hati-hati Sewakan Mobil, Komplotan Penipu Lintas Provinsi dari Minsel Ini Sempat Sembunyi di Luar Sulut
Grand Regar• Minggu, 9 Mei 2021 | 13:48 WIB
Pelarian kedua tersangka berakhir di tangan Timsus Maleo Polda Sulut. (Foto: dok. MALEO)MANADOPOST.ID-Para pemilik dan pengusaha rental kendaraan di Sulawesi Utara (Sulut) perlu hati-hati. Jangan sampai kendaraan yang anda sewakan dibawa kabur oleh orang-orang tak bertanggung jawab. Jumat 7 Mei 2021, dua tersangka kejahatan penipuan dan penggelapan mobil sewaan ditangkap Timsus Maleo Polda Sulut. Proses penangkapan kedua tersangka oleh Timsus Maleo Polda. (Foto: Maleo Polda Sulut) "Jumat tanggal 7 Mei 2021 pukul 13.30 WITA, Satgassus Maleo Unit 3 yang dipimpin Kanid 3 Ipda Tripo Daturakmat SH, melakukan penangkapan dua pelaku penipuan, penggelapan lintas provinsi. Dengan modus menjual kendaraan sewaan yang lebih murah ke orang lain," tulis admin Maleo di akun FB resmi mereka, Sabtu (8/5). Dari kedua tersangka, Unit 3 Timsus Maleo berhasil mengamankan sebuah kendaraan jenis merk Toyota Avanza tipe G tahun 2021 warna putih. Sementara untuk Toyota Avanza Velos putih dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Taman Kesatuan Bangsa (TKB) Pasar 45 Kota Manado, yang telah dijual di Desa Tumora, Kabupaten Poso Pesisir, masih dalam pencarian sesuai laporan polisi di Polresta Manado. Kedua tersangka kejahatan penggelapan mobil (duduk) tak berkutik saat diamankan Timsus Maleo Polda Sulut. (Foto: dok. Maleo Polda Sulut) Sama halnya dengan barang bukti Daihatsu Xenia silver dengan TKP Teling, juga telah dijual pelaku di Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), juga dalam pencarian berdasarkan laporan korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut. Dari video yang beredar, kedua pelaku diringkus petugas saat lagi asyik nongkrong di sebuah cafe. Tersangka tak berkutik saat digiring. Berikut identitas para tersangka: Yaitu KS Alias KIS (36) dan SL alias Udin (37), keduanya bekerja sebagai nelayan, di wilayah Kecamatan Tatapaan, Minahasa Selatan. Satgassus Maleo Polda Sulut melakukan penangkapan tersangka dengan dasar Surat Perintah Nomor: Sprin/290/III/OPS.1./2021; Laporan Polisi Nomor: LP/48/IV/2021/Sek-Pgmn tanggal 30 april 2021 maupun Laporan Polisi Nomor: LP/1512/IX/2020/Spkt Resta Manado tanggal 14 September 2020. KS alias KIS adalah pelaku utama yang menyewa kendaraan dari korban dan menjualnya kembali. Sementara Udin yang bersama dengan pelaku KIS untuk pergi menjual kendaraan yang telah digelapkan Kisman kepada pembeli lain. Tersangka penggelapan mobil saat digiring kepolisian. (Foto: Timsus Maleo Polda Sulut) "Satgassus Maleo Polda Sulut menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Pagimana, Polres Bangkep Polda Sulteng guna penyidikan lanjutan," sebut admin Timsus Maleo.(gnr) Editor : Grand Regar