Profesor Sebut Guru Pesantren Pantas Dihukum Mati, Singgung Komnas HAM, Ayang: Kerja Kalian Apa?
Filip Kapantow• Kamis, 9 Desember 2021 | 13:47 WIB
Pelaku pemerkosaan belasan santriwati hingga melahirkan di Bandung. Foto: Istimewa MANADOPOST.ID - Profesor Bidang Kajian Timur Tengah Ayang Utriza memberi tanggapan terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum guru pesantren terhadap belasan santriwati di Bandung. Lewat beberapa cuitan di akun Twitternya, Ayang memohon pada beberapa pihak untuk ambil bagian dalam menuntaskan kasus ini. Ia bahkan menyentil beberapa lembaga termasuk MUI pusat dan meminta mereka untuk bersuara terkait kasus pemerkosaan di lingkungan pesantren ini. "13 santri diperkosa & 8 telah melahirkan 5 bayi. Para santriwati diperbudak scr fisik & seksual @/ridwankamil @/MUIPusat. Mohon YM. @/kejati_jabar @/KejaksaanR tuntut hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mohon YM. para hakim @/MahkamahAgung dikabulkan," tulis Ayang dalam cuitannya dikutip Kamis (9/12/2021). Ayang menyebut pihak-pihak berwenang harus menindak pesantren yang terbukti bersalah. Ia juga mempertanyakan kinerja komnas HAM, komnas perempuan, serta komnas anak. Ayang bahkan mencolek akun Twitter MUI pusat dan meminta mereka untuk bersuara terkait kasus ini. "Berdasarkan investigasi rakyat dunia maya, inilah pemerkosa 13 santriwati berkedok pesantren gratis tahfidz. @/KomnasHAM @/KomnasPerempuan @/komnas_anak: kerja Anda apa ya? @/MUIPusat: mana suaranya ya? @Kemenag_RI & @DivHumas_Polri harus menutup pesantren yang terbukti salah," lanjutnya. Diketahui, seorang oknum guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan yang berusia 36 tahun dikabarkan melakukan aksi bejat kepada belasan santriwati dari sejak 2016 hingga 2021. Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil, mengatakan bahwa oknum guru pemerkosa santriwati pesantren di Bandung ini telah melakukan aksi bejatnya tidak hanya di satu tempat. (suara.com) Editor : Filip Kapantow