Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Dua Pejabat Bolmong Pakai Seragam Tahanan Kejaksaan

Grand Regar • Rabu, 6 Juli 2022 | 22:02 WIB
TEGAS: Kasus Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tahun anggaran 2019 memasuki tahapan baru.
TEGAS: Kasus Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tahun anggaran 2019 memasuki tahapan baru.
MANADOPOST.ID-Dua Pejabat Bolmong Pakai Seragam Tahanan Kejaksaan.   Kasus Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tahun anggaran 2019 memasuki tahapan baru.   Dugaan korupsi dengan pekerjaan yang menelan dana Rp750.000.000, akhirnya menjerat AHB selaku Kepala Dinas Sosial dan SH Kepala Bidang Fakir Miskin. Rabu (6/7), AHB dan SH akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kotamobagu.   Berdasarkan informasi yang diperoleh Manado Post, setelah melakukan pemeriksaan sore tadi, AHB dan SH akhirnya memakai seragam orange, setelah dikeluarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-408/P.1.12/Fd.1/07/2022 dan Nomor : Print-404/P.1.1/07/2022.   “Mereka dipanggil sebagai saksi dan selesai pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Hak keduanya, termasuk pemeriksaan kesehatan, serta diberi makan dan lain-lain atelah dipenuhi. Setelah itu langsung dilakukan penahanan, sesuai pasal 21 ayat 1 KUHP,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar SH MH.   Diketahui RS-RTLH tersebut dikerjakan saat Pemerintahan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow yakni pada 2019 lalu. RS-RTLH tersebut dikerjakan hanya melalui penunjukan langsung secara lisan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolmong, dengan pencairan 100 persen, namun dikerjakan hanya 10 unit rumah, dari total jumlah yang harus di bangun adalah 50 unit rumah. Selain itu, ada perjanjian antar pihak dinas dan pihak kedua akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 75.000.000 atau 10 % dari total pagu anggaran.   Sebelumnya, Kejari Kotamobagu telah menetapkan dan menahan tersangka JS Direktur CV AA yang berperan sebagai pihak kedua dalam proyek pembangunan bantuan dari Kementrian Sosial RI, melalui Direktorat penanganan fakir miskin wilayah III, untuk pembangunan 50 unit rumah kepada lima kelompok yang tersebar di empat desa, masing-masing desa Tadoy, Lolan, Mongkoinit, dan desa Motabang. “ABH yang mengajak kontraktor JS dalam pekerjaan tersebut, dengan pagu Rp 750 juta itu tanpa melalu proses tender,” beber Kepala Seksi (Kasie) Intelejen Meidi Wensen SH.   Sementara untuk SH, kata Winsen, karena dia bertugas di bidang Fakir Miskin. “Ketika uang cair untuk diserahkan kepada penerima, uang langsung di tangan SH yang selanjutnya Ia serahkan kepada JS,” bebernya. “Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” pungkasnya.(***) Editor : Grand Regar
#Kejaksaan Kotamobagu #Pejabat Bolmong #Dugaan Korupsi