MANADOPOST.ID-Kinerja penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulut dipertanyakan.
Dalam kasus dugaan korupsi pada Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow T.A 2020 yang Bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).
Disebutkan seharusnya mantan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, juga harus diperiksa penyidik.
“Bupati kan sebagai penguasa anggaran waktu itu. Masa bupati tidak tahu proyek tersebut beraroma menyimpang kasus dugaan korupsi. Apalagi 2 miliar yang ditilep Kadis PU itu, merupakan Dana Insentif Daerah (DID). Kita tahu bersama DID itu jumlahnya yang diberikan pusat ke daerah sedikit. Apalagi hanya sekelas kabupaten. Hanya sekitar 10 miliar. Lantas dikorupsi hampir 3 miliar, tidak logis kalau bupatinya tidak tahu. Sementara pemanfaatan DID itu harus diawasi dan dievaluasi oleh kepala daèrah. APBD saja yang jumlahnya ratusan miliar, semua pemanfaatannya harus diketahui bupati," sebut pemerhati hukum dan masyarakat kepada Manado Post.
Menurut mereka, penyidik Tipikor Polda Sulut harusnya melakukan klarifikasi ke Yasti. Bukan hanya ke mantan anak buah Yasti yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik Polda tidak berani panggilkah? Dengar-dengar kan lalu pernah ditetapkan tersangka kasus dugaan perusakan, tapi akhirnya status tersangkanya dicabut juga,” kritik mereka.
Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow masih ‘sakti’. Dirinya tak akan diperiksa penyidik dalam kasus dugaan korupsi pada Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow T.A 2020 yang Bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).
Adapun kebijakan DID Tahun Anggaran tahun 2020 menurut Kementrian Keuangan RI, yaitu mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah dan mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi daerah. Covid-19 yang melanda Indonesia berdampak besar terutama pada perekonomian.
Jadi sangat Ironis kalau DID yang untuk penanganan Covid, lalu dibuatkan jalan. APBD saja direfocusing anggarannya dan diarahkan untuk penanganan Covid. Jadi ini saja sudah melanggar aturan.
Baca: PERATURAN KEMENTERIAN KEUANGAN (PMK) NO. 87/PMK.07/2020, BN. 2020/NO. 782
TENTANG PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2020.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, kebijakan keuangan negara termasuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau penyesuaian alokasi anggaran Transfer ke Daerah, dengan kriteria tertentu perlu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.87, TLN No.6485), Perpres 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94) sebagaimana telah diubah dengan Perpres 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.155), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Penggunaan DID Tambahan diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bidang kesehatan dan bantuan sosial.DID Tambahan Tahun Anggaran 2020 dialokasikan sebesar Rp5. 000. 000. 000. 000,00 (lima triliun rupiah). Pagu DID Tambahan dialokasikan kepada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota dalam 3 (tiga) periode, yaitu periode pertama sebesar Rp1.918.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus delapan belas miliar rupiah) paling lambat bulan Juli 2020, periode kedua paling lambat bulan September 2020, dan periode ketiga paling lambat bulan Oktober 2020. Penyaluran DID Tambahan dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan laporan rencana penggunaan DID Tambahan tiap periode ke Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan lengkap dan benar.
Jadi sebetulnya DID tahun 2020, untuk mengatasi dampak pandemi. Jadi lebih fatal lagi, PUPR Pemkab Bolmong di zaman Yasti, diduga tilep uang 2 miliar-an DID yang aturannya untuk fokus atasi pandemi. Baik untuk vaksin, PCR, bantuan sosial, dll. Jadi tidak masuk akal seorang kepala dinas berani tilep DID tanpa sepengetahuan bupati.
Kembali ke kasus. Total kerugian negara hampir menyentuh Rp3 miliar. Diketahui, proyek ini berjalan saat Yasti Soepredjo Mokoagow masih menjabat sebagai Bupati Bolmong.
“Tidak ada (pemeriksaan Yasti, red) karena berkas perkara sudah lengkap,” singkat Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan, ketika ditanyai manadopost.id apakah Yasti juga akan ikut diperiksa dalam kasus ini.
Diketahui, perkara ini mengakibatkan mantan anak buah Yasti, yaitu Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bolmong inisial CW alias Channy dan MEST yang berstatus ASN juga di PUPR Bolmong. Sementara satu tersangka lainnya dari pihak swasta inisial AK.
Ketiganya digiring penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
Informasi dihimpun Manado Post, Selasa (7/2/2023), Tim Penuntut Umum pada Kejati Sulut telah menerima penyerahan tersangka.
Masing-masing MEST Alias Mutiara, tersangka CW Alias Channy, tersangka AK Alias Antje.
Selain tersangka, penyidik Kejati Sulut juga menerima barang bukti Tahap II dari penyidik Polda Sulut.
Ketiga tersangka diduga terlibat tindak pidana
MEST Alias Mutiara adalah ASN pada Dinas PUPR Kabupaten Bolmong, CW Alias Channy merupakan ASN dan Kadis PUPR Kabupaten Bolmong dan AK Alias Antje seorang Wiraswasta.
“Adapun kasus posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh para tersangka berawal sebagai berikut berawal pada tahun 2020, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan proyek pekerjaan rehabilitasi jalan insil baru-insil induk,dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.891.783.000.- (enam miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Anggaran tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID),” beber Kasipenkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk SH MH.
Dalam proyek ini, tersangka MEST bertindak selaku pejabat pembuat komitmen pada proyek pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut bersama-sama dengan tersangka CW (dalam berkas perkara terpisah) sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor: 46 Tahun 2020 tangal 10 Januari 2020, dan tersangka AK selaku Direktur PT Gading Asli Sejati (tersangka dalam berkas perkara terpisah).
Bahwa para tersangka diduga secara melawan hukum melaksanakan pekerjaan Tidak sesuai dengan kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp.2.967.324,70.- (dua miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh empat ribu koma tujuh puluh rupiah) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Nomor: PE.03.03/LHP-366/PW1/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Selanjutnya para tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 07 Februari 2023 s/d 26 Februari 2023 di Rutan Malendeng Manado, untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tegas Rumampuk.
Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Plh.Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu M. Harun Sunadi, SE., SH MH Nomor: PRINT-68/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 atas nama tersangka M.E.S.T Alias Mutiara, Nomor: PRINT-67/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 atas nama tersangka II C.W Alias Channy, dan Nomor: PRINT-69/P.1.12/Ft.2/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 atas nama tersangka III A.T Alias Antje,” pungkas Rumampuk.
Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.(gnr)
Editor : Grand Regar