Kasus kecelakaan maut rombongan W/KI GMIM Kanaan Winenet Bitung, yang mengalami kecelakaan di ruas jalan Karis, tepatnya perbatasan antara Desa Sonder-Leilem, akhir pekan lalu.
"Proses penyelidikan dan penyidikan sudah selesai. Dan dari hasil itu, kita resmi menetapkan sopir bus JS alias Jackston sebagai tersangka, dikarenakan yang bersangkutan terbukti lalai dalam mengendarai kendaraan," ungkap Kasat Lantas Polres Tomohon Iptu Nicky Pondalos, Senin (29/5).
Jackston, dilanjutkan Iptu Nicky, nantinya dijerat dengan Undang-undang lalu-lintas Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Dari hasil penyidikan, sejak tanggal 27 Mei kita sudah menetapkan sopir sebagai tersangka. Dan esoknya, kita sudah melakukan penahanan," katanya. (yol) Editor : Grand Regar