Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Daftar 13 Permohonan RJ yang Disetujui JAMPidum, Satu Kasus dari Minahasa Utara

Grand Regar • Kamis, 15 Juni 2023 | 13:41 WIB

JAMPidum Dr Fadil Zumhana
JAMPidum Dr Fadil Zumhana
MANADOPOST.ID-"Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf," ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Dr Fadil Zumhana pada Kamis, 15 Juni 2023 melalui rilis dari Puspenkum.

Dia mengumumkan bahwa pihaknya telah menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice (RJ).

Berikut ini adalah daftar tersangka yang mendapatkan penghentian penuntutan:

  1. "Tersangka HERI PRASTYO Als SOTONG Bin SUDARYONO (Alm) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan."

  2. "Tersangka DODI MULYADI bin OJI dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan."

  3. "Tersangka HERY WIBOWO alias HERI bin HARJONO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan."

  4. "Tersangka LENDY NGANYO dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga."

  5. "Tersangka HAMDAN bin JONY dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga."

  6. "Tersangka FAUZAN DAFALIAN NOOR bin ALAHUDDIN NOOR dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian."

  7. "Tersangka MUHAMMAD RIDWAN bin (Alm) DG BELLA dari Kejaksaan Negeri Penajem Paser Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan."

  8. "Tersangka SAIFUL RIZAL bin RIDO’I dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang Perusakan."

  9. "Tersangka ABDULLOH bin MU’IN dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian."

  10. "Tersangka TEGAR SANJAYA bin SOLEKAN dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perusakan."

  11. "Tersangka MAT ROFIQ bin (Alm) SARTANGEN dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian."

  12. "Tersangka SLAMET bin (Alm) MISKAN dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian."

  13. "Tersangka GUSTI NOVALIA binti MOHAMMAD AMIN dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan subsidair Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan."

Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini didasarkan pada beberapa alasan, termasuk bahwa tersangka telah meminta maaf dan korban telah memberikan permohonan maaf. Selain itu, tersangka tidak pernah dihukum sebelumnya, dan ini adalah kali pertama mereka melakukan tindakan pidana.

Ancaman hukuman pidana yang diberikan tidak melebihi 5 tahun penjara atau denda. Tersangka juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan proses perdamaian dilakukan dengan sukarela melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, atau intimidasi dan respons masyarakat terhadap keputusan ini positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(gnr)

Editor : Grand Regar
#RJ #Restorative justice #Perkara #Minahasa Utara #Kasus #kejaksaan agung