MANADOPOST.ID--Kasus penambangan emas ilegal yang menjerat tiga terdakwa masing-masing, Arny Christian Kumulontang (73), warga Teling Bawah, Kecamatan Wenang Kota Manado, Donal Pakuku (36) Warga Desa Ratatotok Dua, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara dan Sie You Ho (65), warga Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, akhirnya berlabuh di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Selasa (30/8) lalu.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Erenst Jannes Ulaen ini digelar, dengan agenda Pembacaan Dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus penambangan ilegal yang berlokasi di PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.
Persidangan digelar secara terbuka di Ruang Sidang Cakra PN Tondano. Hanya saja, dalam sidang itu dua hakim anggota tidak mengikuti persidangan dikarenakan sedang mengikuti kegiatan diklat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Tui ketika diwawancarai awak media mengatakan, kasus dugaan tambang ilegal sudah dilakukan sidang perdana di PN Tondano.
"Perkara Minerba ini sudah mulai sidangnya dengan agenda perdana pembacaan dakwaan," kata Wiwin.
Sementara itu, Wiwin bilang, untuk agenda sidang kedua dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 11 dan 12 September 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Persidangan ini ditunda dikarenakan majelis hakim hanya satu orang, karena yang lainnya ada kegiatan sementara mengikuti diklat," terangnya.
"Sidang ditunda tanggal 11 dan 12 September 2023, yang diagendakan seminggu dua kali karena Penasehat hukumnya berdomisili di Jakarta," sambung Wiwin yang juga Kasi Pidum Kejari Minsel.
Adapun dari pantauan, ketiga terdakwa yang diringkus tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung RI di Jakarta, pada 15 Agustus 2023 lalu, terlihat mengenakan kemeja putih dengan rompi merah khas tahanan Kejari Minsel. Tangan ketiga terdakwa diborgol digiring masuk ke dalam ruang persidangan PN Tondano.
Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, pria bernama Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT BLJ kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho. Dari situ, mereka mulai melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan hingga merusak kawasan. Tak terima dengan hal itu, pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022. Setelahnya, pada tanggal 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka.
Kemudian pada tanggal 15 Agustus 2023 ketiga tersangka tersebut diserahkan oleh tim Bareskrim Polri dan Kejagung RI ke Kejari Minsel dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Ketiga terdakwa ini dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. (yol)
Editor : Julius Laatung