Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Masih Tetap Hakim MK, Paman Gibran Dilarang Adili Perkara Perselisihan Pemilu

Angel Rumeen • Selasa, 7 November 2023 | 18:37 WIB

Anwar Usman
Anwar Usman
 

MANADOPOST.ID—Sidang pleno putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sudah dilakukan, Selasa (7/11).

Paman Gibran Rakabuming Raka ini dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Meski begitu dia masih menjadi hakim MK.

“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Ketua MKMK merangkap Anggota Jimly Asshiddiqie.

Usai pembacaan putusan, Asshiddiqie menjelaskan, dalam perkara perselisihan hasil pemilu nantinya hanya akan dipimpin empat hakim konstitusi. “Dengan begitu harus ada aturan lagi tapi diserahkan ke MK,” tambahnya.

Diketahui, Anwar Usman yang juga adalah ipar Presiden Joko Widodo ini dilaporkan sejumlah unsur masyarakat yakni Denny Indrayana, Perekat, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Mahdani, PBHI, Tim advokasi Peduli Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan, CALS (para guru besar), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, KIPP, BEM UNISIA, dan perorangan warga negara terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang akhirnya meloloskan keponakannya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.(gel)

Editor : Angel Rumeen