MANADOPOST.ID--Christo B Eman SE menyentil eksistensi perusahaan yang bergerak di Kota Tomohon, agar memberi perhatian khusus pada pemberian bantuan atau biasa disebut Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL).
Pemberian TJSL yang dulunya disebut CSR, dikatakan CBE sapaan akrab legislator representasi Tomohon Tengah-Timur ini. Wajib tepat sasaran dan memberi dampak positif bagi perbaikan kesejahteraan masyarakat.
"Ada Ranperda Inisiatif yang kita (DPRD, red) usulkan untuk dibahas di Propemperda Tahun 2024. Salah satunya tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Tapi untuk teknis-teknisnya pasti akan dibahas lebih lanjut. Esensinya, biar perusahaan yang ada di Kota Tomohon benar-benar menyalurkan kewajibannya sesuai dengan aturan dan kebutuhan masyarakat," ungkap CBE, di sela Sosialisasi Propemperda Tahun 2024, bagi masyarakat Kelurahan Paslaten Dua, di Anugerah Hill, Jumat (22/12/2023).
Lanjut kader Beringin yang jadi peraih suara terbanyak di Pileg 2019 lalu. Masyarakat pastinya dilibatkan dalam proses pembahasan 6 Ranperda yang nantinya digodok para wakil rakyat di Kota Sejuk. Biar hasil Perda yang nantinya bakal mengatur seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berusaha dan lainnya. Bisa benar-benar memberi manfaat dan efisien dalam penerapannya.
"Tentunya semua rencana dan pokok pikiran dari anggota DPRD, akan dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan rakyat serta pihak terkait pelaku usaha termasuk didalamnya. Biar kualitas perda yang ditetapkan nanti, bisa tepat asas dan manfaat. Karena percuma kalau Perda yang digagas nanti, justru membatasi ruang gerak masyarakat serta pelaku usaha," ucap Wakil Ketua Komisi I ini.
Turut hadir dalam kegiatan, sekaligus jadi narasumber Noelbert Rumajar selaku Analis Perancang Perundangan-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon serta perwakilan masyarakat. (yol)
Editor : Julius Laatung