Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

HOREEE.. Pemilu 14 Februari, Pekerja/Buruh Dapat Uang Lembur, Baca Surat Edarannya

Clavel Lukas • Sabtu, 27 Januari 2024 | 08:51 WIB
Ilustrasi. Pemilu 2024. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
Ilustrasi. Pemilu 2024. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran ke Gubernur se Indonesia untuk diteruskan ke Bupati/Wali Kota terkait Pemilu dan Pilpres 14 Februari 2024.

Intinya, pengusaha wajib memberikan kesempatan bagi pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilih.

Bagi pekerja/buruh yang harus bekerja, pengusaha wajib memberikan uang lembur. Simak lengkap edarannya.(*)

Photo
Photo
Photo
Photo
Editor : Clavel Lukas
#14 Februari #Uang Lembur #Buruh #pemilu #Pilpres #pekerja