Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran ke Gubernur se Indonesia untuk diteruskan ke Bupati/Wali Kota terkait Pemilu dan Pilpres 14 Februari 2024.
Intinya, pengusaha wajib memberikan kesempatan bagi pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilih.
Bagi pekerja/buruh yang harus bekerja, pengusaha wajib memberikan uang lembur. Simak lengkap edarannya.(*)