MANADOPOST.ID--Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berhasil diungkap jajaran Polres Tomohon.
Pelakunya pun diduga penjahat kambuhan yang sering keluar masuk bui.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu SIK MM melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh pun ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus curanmor.
"Ada satu terduga pelaku yang diamankan Tim Buser Polres Tomohon. Terduga pelaku berinisial SS (32) alias Sergio, Warga Kelurahan Walian. Tersangka bersama barang bukti satu unit kendaraan bermotor roda dua," ungkap Suluh didampingi Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang SH MH, Senin (18/3/2024)
Diterangkannya, berdasarkan laporan masyarakat, Tim Buser Polres Tomohon di bawah pimpinan Aipda Bima Pusung, langsung mengumpulkan data awal dan informasi terkait kasus pencurian kendaraan yang terjadi di tanggal 14 Maret lalu.
"Dari laporan yang masuk pemilik kendaraan atau korban Janto Maklem Warga Manado. Motornya raib sekira Pukul 04.00 WITA di salah satu kompleks pertokoan di Kelurahan Matani Tiga, Kecamatan Tomohon Tengah. Dari situ, tim langsung bergerak mencari informasi hingga akhirnya mendapatkan ciri-ciri kendaraan yang sama seperti dilaporkan di daerah Polsek Wenang Polresta Manado," beber Suluh.
Ditambahkan Suluh, adapun selang bulan Maret sudah ada 2 kali pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Tomohon. Olehnya, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bunga agar terus berhati-hati dan meningkatkan sistem keamanan di sekitar rumah.
"Sepanjang bulan ini, sudah ada dua kasus curanmor yang berhasil diungkap. Masyarakat diminta terus meningkatkan sistem keamanan, kalau perlu kendaraan roda dua dipakaikan gembok. Jangan parkir di tempat yang rawan dan minim pengawasan, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang menambahkan, adapun terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.
"Untuk barang bukti 1 Unit Sepeda motor merk Suzuki Skydrive warna merah hitam nomor polisi DB 6907 AA. Serta terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Tomohon. Selanjutnya akan ditindak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," ucap Sumolang. (yol)
Editor : Julius Laatung