MANADOPOST.ID--Kasus Kecelakaan Lalu-lintas (Lakalantas) yang terjadi tanggal 2 April lalu sekira Pukul 04.30 WITA, di perempatan Kelurahan Matani, Kecamatan Tomohon Tengah.Viral di jagad maya Sulawesi Utara.
Pasalnya, korban seorang Mahasiswa Universitas Manado (Unima) berinisial G, usai mendapatkan perawatan medis pasca kejadian. Akhirnya meregang nyawa tanggal 8 April kemarin.
Atasnya, Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu SIK MM pun angkat bicara perihal kejadian Lakalantas yang diduga melibatkan oknum Anggota Satuan Sabhara Polres Tomohon berpangkat Brigadir ini.
Diwawancarai awak media, Selasa (9/4/2024), Kapolres Lerry menegaskan, pihaknya bersikap profesional dan sesuai prosedur dalam penanganan kasus tersebut.
"Terduga pelaku sudah ditahan bersama barang bukti kendaraan roda empat yang dikendarainya, dari gelar perkara awal malahan, memang terduga pelaku harusnya mendahulukan kendaraan yang dibawa korban. Karena korban berada di jalur utama, dua-duanya laju memang," ungkap Kapolres Lerry.
Dikatakannya, pasca kejadian di lokasi, terduga pelaku Brigadir R yang melaporkan ke unit lakalantas, dimana telah terjadi tabrakan.
"Anggota yang melaporkan kejadian ini ke piket Satlantas. Dirinya juga yang membawa korban untuk mendapatkan penanganan awal di rumah sakit," kata Kapolres.
"Jadi kurang tepat bila ada opini yang menyatakan jika ada pembiaran. Berjalan waktu, korban sempat dirujuk ke RSUP Prof Kandou, yang bersangkutan (terduga, red) sudah pernah menjalin komunikasi dengan pihak keluarga. Kendaraan roda empat yang digunakan juga sudah ditahan sebelum korban meninggal dunia," bebernya lagi.
Ditekankan Kapolres Lerry, beda penanganan kasus yang menyebabkan terjadinya kematian saat lakalantas. Di kasus ini, korban sempat ditangani oleh tenaga medis, hal ini yang membuat penyidik membutuhkan waktu untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Jadi kalau korban yang waktu itu, langsung meninggal dunia. Pastinya di saat itu juga terduga dan kendaraan langsung diamankan. Anggota dan keluarga sudah pernah berkomunikasi, ada dokumentasinya saat mediasi awal," sebutnya.
Pihak keluarga pun kata Kapolres Tomohon, usai pertemuan bersama belum lama ini berharap penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur dan profesional.
"Polres Tomohon pastinya menangani kasus ini sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku. Terduga pelaku pun terancam hukuman 6 tahun penjara. Dan setiap update dari kasus ini, pasti akan disampaikan ke publik," jamin perwira polisi dua melati ini.
Olehnya, pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat, agar dapat menahan diri dan mempercayakan proses penyelesaian hukum kasus ini kepada kepolisian.
Editor : Julius Laatung