
MANADOPOST.ID—DPRD Kabupaten Minahasa Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi I dan Komisi II terkait persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Senin (8/6/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Minut, Chyntia Erkles, menghadirkan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, instansi teknis terkait, serta warga pembawa aspirasi.
Usai rapat, Chyntia Erkles menjelaskan bahwa DPRD telah meminta pemerintah desa untuk segera menindaklanjuti persoalan kebocoran IPAL yang dikeluhkan masyarakat.
“Hasil yang disepakati dalam rapat tadi adalah pemerintah desa akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi IPAL yang mengalami kebocoran. Jika membutuhkan biaya perbaikan, pemerintah desa siap mengupayakan penyelesaiannya bersama masyarakat secara swadaya,” ujar Erkles.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




