Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

ADU KUAT AGUS YUDHOYONO vs AGUS ABIDIN, PR Utama Putra Presiden Keenam RI SBY, Basmi Mafia Tanah di Sulut

Gregorius Mokalu • Senin, 13 Mei 2024 | 08:32 WIB

ADU KUAT: Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan sosok yang disebut-sebut sebagai
ADU KUAT: Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan sosok yang disebut-sebut sebagai

MANADOPOST.ID- Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dihadapkan tantangan berat memberantas maraknya dugaan praktik mafia tanah di Sulawesi Utara (Sulut).

Putra Presiden Republik Indonesia (RI) Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diuji nyali mafia hingga makelar tanah yang merugikan warga di daerah Nyiur Melambai.

Di antaranya, keberadaan mafia tanah yang diduga melibatkan sosok yang disebut-sebut sebagai 'anak emas' Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus 'Elektrik' Abidin. AHY yang juga lulusan terbaik Akademi Militer dengan penghargaan Tri Saktiwiratama dan Adhi Makayasa ini, jadi harapan baru warga yang putus asa terjerat mafia tanah.

Bukan tanpa sebab, praktik mafia tanah yang diduga dilakukan Agus 'Elektrik' Abidin bersama rekan-rekannya, disinyalir dilakukan secara terstruktur, menyebabkan kerugian triliunan bagi banyak warga Sulut.

Akibatnya, kepemilikan tanah warga hilang, sementara Agus Abidin semakin memperkaya diri, meninggalkan rakyat korban mafia tanah dalam kesedihan.

Sebut saja lahan ahli waris Welly Pelengkahu (Keluarga Ferdinand Laurens) di Ringroad I, Kasus Ringroad II, Lahan Keluarga Pitoy-Roring areal RSUP Prof RD Kandou, hingga ijin reklamasi Pantai Karangria yang akan jadi PR berat AHY.

"Fakta kerja mafia itu terstruktur, sistematis dan masif. APH di Sulut tak berdaya," tegas Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Harianto kepada Manado Post, belum lama ini.

Banyak kasus tanah yang diduga melibatkan Agus Abidin. Kini warga berharap integritas dari Kementerian ATR/BPN yang dipimpin AHY, yang sempat mengenyam pendidikan Nanyang Technological University, Harvard University hingga Sekolah Lanjutan Perwira di Fort Benning, Amerika Serikat, dengan predikat lulusan terbaik, agar mencegah sebelum muncul banyak lagi kasus.

Di antaranya, warga berharap ATR/BPN dari pusat sampai daerah dengan teliti mengawasi turunnya Hak Guna Bangunan (HGB) hasil reklamasi Pesisir Karangria-Sindulang Tumumpa, jika benar-benar izin reklamasi tidak mau dicabut pemerintah di tengah gejolak kecaman banyak kalangan masyarakat saat ini.

"Terbit izin reklamasi sudah jadi preseden buruk mengabaikan dampak lingkungan. Semoga ATR/BPN tidak mengeluarkan HGB. Menteri Agus Yudhoyono harus lawan Agus Elektrik Abidin," harap sejumlah warga Karangria.

Sebagaimana diketahui, Agus Elektrik Abidin lewat perusahaannya PT Manado Utara Perkasa (MUP) klaim punya izin reklamasi Pesisir Karangria-Sindulang Tumumpa. 90 hektar pesisir bakal direklamasi.

Apa dampaknya? kerusakan lingkungan, ikan-ikan lari, sedimen dari proses penimbunan dikhawatirkan berdampak pada kerusakan Taman Nasional Bunaken, situs wisata dunia kini terancam keberadaannya karena reklamasi Karangria.

"Sulut dibuat tak berdaya oleh Agus Abidin," ujar banyak warga yang kesal. Sebelumnya, akademisi Dr Rignolda Djamaluddin MSc dari Fakultas Perikanan Ilmu Kelautan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) menilai, bahwa kali ini Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) telah keliru mengeluarkan izin. Seharusnya tidak mengeluarkan izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Karangria-Tumumpa.

Karena menurut Dr Rignolda, Dirjen PRL memiliki tanggungjawab melindungi sumberdaya dan juga masyarakat perikanan dan kelautan.

"Semestinya mereka berhati-hati dalam mengeluarkan izin, tidak hanya berdasarkan kelengkapan administrasi dan formalitas, karena semua itu dapat dengan mudah dihadirkan. Jika rencana ini dipaksakan harus tetap berjalan, maka akan ada potensi pelanggaran hak-hak asasi masyarakat asli yang secara sosial, budaya dan ekonomi berhubungan langsung dengan lingkungan pesisir di wilayah yang dimaksud," tegas Mner Oda, sapaannya, yang juga merupakan Ketua Aliansi Nelayan Tradisional (ANTRA).

Ditegaskan Dr Rignolda, privatisasi wilayah ruang laut, sebagaimana yang telah terjadi sebelumnya di Teluk Manado, sejatinya tidak boleh lagi diperluas.

Jika alasan pembangunan ekonomi yang menjadi alasan utama, maka hal tersebut tidak sepenuhnya tepat.

"Berkaca dari reklamasi-reklamasi sebelumnya, baik yang sudah ada aktivitas maupun yang diterlantarkan," nilai Rignolda.

Disampaikan Dr Rignolda, jika keberadaan aktivitas bisnis akan mendorong ekonomi masyarakat sekitar, maka kembali berkaca dari yang sudah terjadi sebelumnya, banyak warga asli yang melepaskan tanah-tanah kepunyaan dan pergi meninggalkan tempat tinggal.

Belum lagi masalah bencana seperti banjir yang sangat potensial terjadi karena adanya gangguan hidrologi di wilayah pesisir.
"Harus selalu diingat bahwa kerugian dan kerusakan akibat reklamasi bersifat permanen," kata Rignolda.

Dr Rignolda mengingatkan bahwa wilayah Pantai Sindulang-Tumumpa semestinya dipertahankan, dikembangkan, dikelola menjadi wilayah yang indah.

"Mempertahankan karakteristiknya yang tersisa," ucap Rignolda.

Hingga saat ini, Agus ‘Elektrik’ Abidin masih menghindar saat dilakukan upaya konfirmasi via seluler di nomor 0822 80111***. (gre)

PERMINTAAN MAAF

Redaksi meminta maaf kepada pengadu dan pembaca atas pemberitaan yang melanggar UU 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik. (salam redaksi)

Editor : Gregorius Mokalu
#Agus elektrik #MANADO #Mafia Tanah #sulawesi utara #agus harimurti yudhoyno #ATR BPN #AHY #Agus Abidin