MANADOPOST.ID—Lokasi prostitusi berkedok panti pijat menjamur di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Hampir di setiap sudut ibu kota Bumi Nyiur Melambai itu, bisnis haram ini beraktivitas.
Pantauan Manado Post, prostitusi berkedok panti pijat berpraktek di hampir semua kelurahan di Kota Tinutuan. Lokasinya pun bukan hanya menyasar pusat keramaian. Hadir sampai di lorong-lorong. Beberapa di antaranya bahkan bersebelahan dengan tempat ibadah.
Awalnya, menawarkan jasa massage. Tapi aslinya, para terapis tak memiliki keterampilan mumpuni untuk memijat. Sedari awal, paket terapi yang ditawarkan sudah mengarah pada aktivitas servis ‘lendir’. Lalu usai dipijat, pemijat menawarkan paket plus-plus. Bila tertarik, harga tambahan ditawari. Setelahnya pelayanan berlanjut ke selangkangan.
Mirisnya, banyak dari mereka yang terlibat justru berusia di bawah umur. Eksploitasi terhadap perempuan dan anak di bawah umur tak terhindarkan.
Bak rahasia umum, praktek tersebut sudah berjalan menahun. Tapi seolah tutup mata, penindakan belum banyak dilakukan. Padahal, tak sedikit warga yang terjerat. Lintas kalangan. Semua usia rata-rata sudah pernah menikmati jasa tersebut.
Pdt Meity Tambajong dari kalangan GMIM menyesalkan hal ini. Sudah sejak lama dia jengkel dengan aktivitas haram tersebut. Baginya, banyak anggota jemaat gereja yang jadi korban. Tertarik untuk mencoba, lalu ketahuan. Rumah tangga pun hancur. “Ini jelas bentuk pertentangan dengan ajaran gereja. Pemerintah perlu mengevaluasi ini. Sudah lama sekali jadi rahasia umum, aparat berwajib harusnya sudah melakukan penindakan sejak lama,” pintanya.
Baginya bila terus dibiarkan, akan lebih banyak warga gereja jatuh ke dalam dosa. Meskipun semua dikembalikan pada ketahanan iman masing-masing. Tetapi langkah pecegahan perlu dilakukan. Dengan meminimalisir bisnis haram tersebut beraktivitas. “Tindakan nyata dari pihak terkait dapat meminimalisir potensi warga gereja jatuh ke dalam dosa,” harapnya.
Di sisi lain, Pdt Filly Dareda dari kalangan KGPM mencurigai sebagian besar pemilik bisnis esek-esek di Manado punya bekingan orang besar. Karena itulah seringkali pembiaran terjadi. Padahal ada dampak besar yang diakibatkan.
“Karena beraktivitas di hampir setiap sudut kota, jadi masyarakat yang sebenarnya tidak memiliki niat, jadi ingin coba-coba. Padahal jelas bertentangan dengan firman Tuhan. Kami tentu menolak hadirnya praktek prostitusi di daerah yang dikenal sangat kental dengan sejarah religius ini,” ungkapnya.
Tokoh muda Katolik Fransiskus Lasut menyebut penolakan terhadap aktivitas panti pijat plus-plus sudah disuarakan dalam berbagai kesempatan. Beberapa kali penindakan dilakukan. Tetapi malah terus bertumbuh subur. Sehingga perlu langkah konkret pemerintah melakukan penindakan.
Pun dengan Cindy Sagai. Tokoh muda GPdI ini mendesak agar tindakan tegas diambil terhadap jasa prostitusi berkedok panti pijat. “Sebagai seorang yang lahir besar di gereja dan sebagai anak seorang gembala GPdI, saya sangat memiriskan adanya aktivitas terselubung seperti itu hadir di Kota Manado. Tidak boleh ada pembiaran, tindakan tegas mendesak dilakukan pemerintah dan aparat terkait,” harapnya.
Anggota DPRD Kota Manado Benny Parasan sebelumnya pernah menyayangkan adanya bisnis mesum tersebut. Menurutnya, Manado yang dikenal kota religi seharusnya terhindar dari kegiatan asusila yang dilegalkan dengan kedok usaha penyedia jasa penginapan dan pengobatan tradisionla itu.
“Kita tahu bersama, Manado sangat dikenal sebagai kota religi. Dengan adanya usaha esek-esek ini, akan mencoreng kereligian dari kota ini. Sangat disayangkan memang, jika hal ini terlepas dari pandangan pemerintah,” ungkapnya.
Pentolan Gedung Sario ini berharap, pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap para pengelola tempat maksiat tersebut. Dengan harapan, Manado terhindari dari bisnis urat syahwat. “Memang perlu disikapi dengan tegas. Jangan hanya dibiarkan tempat-tempat usaha begituan bertumbuh pesat bahkan menjalar di Kota Manado. Harus ada perhatian khusus, dan jika terbukti cabut izin usahanya dan bila perlu dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya. (jen)
Editor : Jendry Dahar