MANADOPOST.ID--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon dalam waktu dekat akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemerintah Kota Tomohon untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan pemasangan.
Hal ini dilakukan demi memastikan proses kampanye berjalan tertib dan tidak mengganggu estetika serta ketertiban umum.
Langkah ini dipertegas oleh Pimpinan Bawaslu Tomohon, Yossi Korah, yang menyatakan bahwa eksekusi di lapangan sepenuhnya akan dilakukan oleh Sat Pol PP sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Memang sesuai regulasi, eksekusi di lapangan harus melibatkan Sat Pol PP. Bawaslu bertugas mengawasi dan memberikan rekomendasi titik-titik penertiban,” ujar Yossi Korah saat ditemui di kantor Bawaslu Tomohon.
Ia menjelaskan bahwa APK yang akan ditertibkan meliputi baliho, spanduk, bendera, dan billboard yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KPU, sudah ada penetapan area pemasangan APK yang diizinkan, termasuk batasan jarak dengan fasilitas pemerintah dan rumah ibadah yang minimal 30 meter.
“APK yang melanggar poin-poin tersebut akan menjadi prioritas untuk ditertibkan,” tambahnya.
Yossi juga menjelaskan bahwa aturan terkait desain APK telah disepakati melalui rapat koordinasi yang melibatkan KPU, Bawaslu, seluruh Liaison Officer (LO) pasangan calon, serta perwakilan dari TNI, Polri, dan Sat Pol PP.
“Jadi intinya, jika di lapangan ada APK yang desainnya tidak sesuai dengan kesepakatan, itu pasti akan ditindak,” tegasnya.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Tomohon lainnya, Handy Tumiwuda, menjelaskan bahwa proses penertiban harus melewati beberapa tahapan sesuai regulasi. Pertama-tama, Bawaslu akan memberikan imbauan dan saran perbaikan kepada pasangan calon melalui KPU agar mereka menurunkan APK yang tidak sesuai secara mandiri.
“Jika imbauan ini tidak diindahkan oleh pasangan calon, barulah Bawaslu akan merekomendasikan semua titik APK yang melanggar untuk ditertibkan oleh Sat Pol PP,” jelas Handy Tumiwuda.
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan agar semua pasangan calon yang berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat bersaing secara adil dan tertib. Bawaslu menekankan bahwa penertiban tidak dilakukan secara sepihak, tetapi melalui koordinasi dan kesepakatan yang telah dibangun sejak awal kampanye.
Selain itu, Handy juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam membantu Bawaslu dan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban kampanye.
Masyarakat diharapkan melaporkan jika ada APK yang melanggar aturan pemasangan, terutama di area-area yang sudah dilarang seperti dekat rumah ibadah, fasilitas pendidikan, serta fasilitas umum lainnya.
Dengan adanya langkah tegas ini, Bawaslu Kota Tomohon berharap proses kampanye dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (yol)
Editor : Clavel Lukas