MANADOPOST.ID- Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud nomor urut 4 inisial TW-JA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Talaud.
Diketahui Sat Reskrim Polres Talaud melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka tindak pelanggaran pemilihan bertempat diruangan Sat Reskrim, Senin (18/11).
Penetapan tersangka ini, terkait dugaan kasus pelanggaran pidana pemilihan Paslon Nomor Urut 4 TW-JA yang melibatkan perangkat Desa Dapihe inisial AY dalam kampanye.
Kegiatan gelar perkara dipimpin langsung
Kasat Reskrim Polres Talaud AKP Manuel Joli Bansaga,SH serta turut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud diwakili korsek Fiktor Koropit dan rekan, Jaksa (Gakumdu), Seksi Pengawas Polres,Seksi Propam dan Para Kanit Sat Reskrim.
Adapun dasar penetapan tersangka berdasarkan, LP/B/201/XI/2024/SPKT/Res Tld Polda Sulut tanggal 9 November 2024. Sementara pasal yang dipersangkakan dalam perkara tindak pidana pemilihan pasangan calon yang melibatkan perangkat desa dalam kampanye, sebagaimana dimaksud dalam pasal 189 Jo pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
"Berdasarkan alat bukti/barang bukti yang disampaikan penyidik dan pemeriksaan saksi-saksi serta pendapat peserta gelar maka peserta gelar perkara semuanya setuju untuk ditetapkan sebagai tersangka terhadap subjek hukum yaitu paslon nomor urut 4. Dan hari ini juga akan disampaikan surat penetapan tersangka dan pemanggilan tersangaka kepada yang bersangkutan," singkat Kasat Reskrim.(Del).
Editor : Tanya Rompas