Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Ini Pemicu Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Sangihe, Polda Sulut: Pelaku Pacaran dengan Korban, Anak Ditebas Dua Kali Usai Terbangun

Grand Regar • Sabtu, 23 November 2024 | 11:14 WIB

Pelaku pembunuhan sadis di Kepulauan Sangihe diamankan ke Polda Sulut
Pelaku pembunuhan sadis di Kepulauan Sangihe diamankan ke Polda Sulut
MANADOPOST.ID-Polda Sulut mengungkap hubungan antara pelaku dengan ibu dan anak, yang menjadi korban pembunuhan sadis di Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rabu (20/11/2024).

“Pelaku dengan si korban ada hubungan pacaran. Karena si korban sudah bercerai dengan suaminya. Jadi itu latar belakang hubungan antara pelaku dan korban,” ungkap Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Amry Siahaan saat menjawab pertanyaan wartawan Manado Post di Mapolda Sulut, kemarin.

Lanjut Kombes Amry Siahaan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sebilah parang jenis pando dan sebuah kaos warna hitam, sebuah celana pendek warna krem, sebuah handphone merk Realme Note 60, sebuah sprei warna biru putih terdapat bercak darah, sebuah sarung bantal terdapat bercak darah, sebuah daster warna kuning terdapat bercak darah dan sepasang baby dol anak warna hitam terdapat bercak darah.

"Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tegasnya.

Diketahui, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut yang berkolaborasi dengan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi Kampung Tariang Baru Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Peristiwa pembunuhan terhadap perempuan bernama Siti AS (23) dan anaknya yang berusia 4 tahun ini dilakukan pada hari Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wita. Dan dalam kurun waktu 24 jam tersangka berinisial MFM (23) berstatus sebagai mahasiswa berhasil diamankan," ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael.

Tersangka diamankan pada Kamis, 21 November 2024, saat hendak turun dari sebuah kapal penumpang. "Saat tersangka turun dari kapal penumpang, Tim Resmob langsung mengamankannya, kemudian melakukan penggeledahan dan membawa pelaku ke Polda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.

Terungkap motif pembunuhan disebabkan karena faktor dugaan cemburu. Sehingga pelaku biadab ini mendatangi rumah korban di Kecamatan Tabukan Tengah. Sempat cekcok, pelaku kemudian meminta ponsel korban untuk dicek, tapi dihiraukan korban.

"Sehingga tersangka mengambil parang dengan mengarahkan ke bagian wajah sebanyak dua kali. Pada saat itu anak korban terbangun, pada anak itu juga dihabisi dengan cara ditebas di kepala bagian belakang,” beber Thamsil sembari menyebutkan akibat perbuatan pelaku kedua korban langsung meninggal dunia di tempat.

Usai menghabisi kedua korban, tersangka langsung meninggalkan TKP menuju rumahnya dan kemudian melarikan diri menuju Kota Bitung dengan sebuah kapal penumpang.(gnr)

Editor : Grand Regar
#ibu dan anak #hubungan #Kepulauan Sangihe #pacaran #pembunuhan sadis #Polda Sulut #Pembunuhan