MANADOPOST.ID – Kebijakan pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen yang merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat mulai dibahas DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kali ini, Pimpinan DPRD Sulut Michaela Elsiana Paruntu (MEP) angkat bicara.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) belum lama ini, MEP menilai, kebijakan tersebut harus menunggu regulasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum diterapkan di tingkat daerah.
“DPRD Provinsi Sulut merupakan bagian dari Pemerintah Provinsi Sulut, yang berada di bawah koordinasi Kemendagri. Jadi, pemberlakuan aturan ini harus menunggu regulasi dari Kemendagri. Sebelum aturan diterbitkan, belum ada dasar hukum terkait pemotongan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen," bebernya.
Koordinator Komisi II DPRD Sulut itu menilai, jika pemotongan tersebut benar-benar diterapkan, kinerja anggota DPRD berpotensi terdampak.
“Perjalanan dinas itu penting untuk pengawasan dan kunjungan kerja di Daerah pemilihan (Dapil) setiap anggota DPRD. Kalau anggaran dipotong 50 persen, berarti kami dan teman-teman legislator lainnya, hanya bisa bekerja dari kantor, tanpa bisa mendengar langsung aspirasi masyarakat,” jelasnnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Sulut Clay Dondokambey, membenarkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu Petunjuk teknis (Juknis) dari Kemendagri terkait implementasi instruksi Presiden.
“Memang benar ada instruksi Presiden nomor 1 terkait efisiensi anggaran. Namun, teknis pemotongannya harus berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terlebih dahulu. Sejauh ini, kami baru menerima informasi terkait belanja Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK),” terangnya.
Menurut Clay, instruksi tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengurangi belanja pendukung yang sifatnya tidak langsung berkontribusi pada output terukur.
“Belanja perjalanan dinas memang termasuk yang harus diefisienkan. Namun, keputusan final mengenai persentase pemotongan akan dirapatkan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setelah regulasi dari Kemendagri turun,” tambahnya.
Clay juga menegaskan bahwa pemotongan tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh BKAD tanpa koordinasi menyeluruh.
“Ini butuh kajian bersama TAPD agar pemotongan tidak mengorbankan efektivitas kinerja pemerintah daerah,” tutupnya. (***)
Editor : Baladewa Setlight