Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Tolak Laporan terhadap Rektor Unima, LBH Makapetor Siouw: Oknum Penyidik Mengangkangi Aturan Hukum

Grand Regar • Kamis, 27 Februari 2025 | 20:51 WIB

 

MELAPOR: Erick Mingkid dari LBH Makapetor dan rombongan mendatangi SPKT Polda Sulut, Kamis (27/2/2025). Dirinya mengaku mewakili sejumlah Senat Rektorat Unima untuk melaporkan Rektor Unima.
MELAPOR: Erick Mingkid dari LBH Makapetor dan rombongan mendatangi SPKT Polda Sulut, Kamis (27/2/2025). Dirinya mengaku mewakili sejumlah Senat Rektorat Unima untuk melaporkan Rektor Unima.
MANADOPOST.ID-Tim Hukum yang mewakili sejumlah anggota Senat Rektorat Unima, menyoroti tindakan oknum kepolisian di Polda Sulut, saat mereka malaporkan Rektor Unima terkait dugaan plagiarisme.

“Ini Pengangkangan aturan Hukum”, tegas Ketua LBH Makapetor Siouw Erick Mingkid, SH.  Kamis 27/2 di MAPOLDA SULUT.

Hal ini terkait ditolaknya aduan sebagian anggota Senat Unima yang didampingi Kuasa Hukum dari LBH MAKAPETOR SIOUW diketuai Erick Mingkid, SH.

Mingkid menegaskan bahwa laporan yang diajukan telah sesuai prosedur, diawali dengan pelaporan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Laporan sudah benar secara prosedural melalui SPKT. Seharusnya, sesuai hukum acara, laporan diterima lebih dahulu, lalu diselidiki apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Jika tidak memenuhi unsur, baru kemudian dikeluarkan SP3. Bukan malah langsung ditolak. Malah penyidik mengarahkan kami menyurat ke Kapolda. Ini kan alasan yang dibuat-buat dan merupakan  bentuk pengangkangan terhadap aturan yang berlaku," tegas Ketua LBH Makapetor Siouw Erick Mingkid SH.

Pengacara senior yang didampingi pengacara pengacara yang tergabung dalam LBH Makapetor Siouw menyoroti Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur bahwa polisi wajib menerima dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Apakah para Penyidik tidak mengetahui tentang Perkapolri ini?” Ungkap Mingkid seraya  menyoroti beberapa poin penting dari regulasi ini, yaitu;

Pertama, Polisi wajib menerima laporan masyarakat, baik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana maupun pelanggaran hukum lainnya. Setiap laporan yang masuk harus dicatat dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kedua, Polisi tidak boleh menolak laporan tanpa dasar hukum yang jelas. Jika laporan dianggap tidak memenuhi unsur pidana, maka harus tetap dilakukan klarifikasi dan penyelidikan sebelum dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2L) atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” urainya.

Ketiga, Anggota kepolisian yang menolak laporan tanpa alasan sah dapat dikenakan sanksi etik dan disiplin. “Pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi diproses oleh Divisi Propam Polri,” sorotnya.

“Adapun, inti utama pelaporan mengenai Plagiarism yang dilakukan oleh Rektor terpilih di salah satu Universitas Negeri di Sulut,” pungkasnya.(gnr)

Editor : Grand Regar
#Laporan #Rektor UNIMA #Penyidik #Polda Sulut #lbh