Pesan untuk warga GMIM tersebut, disampaikan Pdt Hein Arina melalui kuasa hukumnya, yaitu Notje Karamoy saat menyambangi Mapolda Sulut berasama tim hukum.
“Satu pesan dari klien kami yang saat ini masih sah sebagai Ketua BPMS atau Ketua Sinode yang sampai saat ini masih di Amerika Serikat. Ini dia berpesan, apapun yang dialami oleh organisasi kita, Gereja Masehi Injili di Minahasa. Yang warga GMIM tahu, kita semua mengakui bahwa Yesus Kristus adalah kepala gereja. Apapun itu pergumulannya, tetap kita tidak boleh tinggalkan GMIM,” ungkap Notje Karamoy kepada awak media di Mapolda Sulut. (14/04/2025).
“Dia (Pdt Hein Arina, red) berpesan pula, supaya warga GMIM tetap hidup dalam kerukunan damai dan sejahtera. Dan beliau sangat kooperatif dan berjanji untuk mengikuti setiap proses tahapan dalam proses hukum ini,” tambah Karamoy.
“Sebagaimana saat ini semua masyarakat sudah mengetahui, bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hibah dari 2020, 2021, 2022 hingga 2023, total 21,5 miliar,” pungkas Notje Karamoy.(gnr)
Editor : Grand Regar