Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Jubir BPMS Benarkan Rekening Sentralisasi Sinode Diblokir, Sudah Sebar Surat hingga ke BPMJ

Julius Laatung • Kamis, 3 Juli 2025 | 18:52 WIB
Pnt John Rori
Pnt John Rori

MANADOPOST.ID--Juru Bicara (Jubir) Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM Pnt John Rori membenarkan adanya pemblokiran sementara  rekening Bank SulutGo milik Sinode GMIM dengan nomor 009.02.11.000108-9 yang notebenenya jadi rekening operasional dan rekening virtual account untuk penyetoran sentralisasi gereja.

"Benar, sudah ada surat pemberitahuan yang dikeluarkan BPMS ke seluruh BPMJ hingga wilayah. Tujuannya untuk memperlancar proses hukum atau penyelidikan atas kasus yang sementara berjalan," ungkap Pena John sapaan akrabnya, ketika dikonfirmasi Manado Post, Kamis (3/7/2025).

Lebih lanjut dijelaskan Penatua John, pemblokiran rekening tersebut sejatinya tidak menggangu proses organisasi gereja terbesar di Nyiur Melambai ini. 

Malahan, Pena John bilang, pemblokiran sementara rekening itu jadi bukti bahwa BPMS menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang sementara berjalan.

Sementara itu, ketika disentil terkait rekening operasional lain yang terafiliasi dengan BPMS semisal institusi pendidikan dan medis. 

Pena John menyebut, pada teknisnya ada pembedaan rekening operasional khusus untuk pelayanan gerejawi.

"Jadi seperti rekening operasional misalnya Rumah Sakit Pancaran Kasih itu beda. Khusus rekening operasional sentralisasi yang diblokir, selain dari itu aman-aman saja," katanya.

Atasnya, pihaknya pun berharap, kepada seluruh BPMJ dan BPMW agar mengikuti instruksi yang sudah disampaikan lewat surat edaran terkait sentralisasi.

Adapun seperti diberitakan sebelumnya, beredar surat dari Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM terkait pemberitahuan terkait sentralisasi kepada Badan Pekerja Majelis Wilayah (BPMW) hingga Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ).

Isinya sebagai berikut:

Salam sejahtera dalam kasih Yesus Kristus, Berdasarkan surat PT. Bank SulutGo Cabang Tomohon Nomor: 259/A/TMHN/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025 tentang Pemblokiran Rekening Sinode GMIM Tomohon sebagai tindaklanjut surat dari POLDA SULUT Nomor: R/255/VII/RES.3.3/2025 Ditreskrimsus tanggal 2 Juli 2025.

Sehubungan dengan pemblokiran rekening Bank SulutGo milik Sinode GMIM dengan nomor 009.02.11.000108-9 yang merupakan rekening operasional dan rekening virtual account penyetoran sentralisasi, maka untuk kelancaran pelayanan dalam lingkup pelayanan GMIM, disampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:

1. Untuk sementara waktu penyetoran sentralisasi tidak dilakukan melalui Virtual Account. Penyetoran sentralisasi dilakukan secara transfer/setor tunai ke rekening Bank SulutGo No. 00902118888888 a.n. Sinode GMIM.

2. Penyetoran/transfer sentraliasi wajib mencantumkan Nama Jemaat dan Wilayah di kolom keterangan.

3. Bukti penyetoran/transfer dikirim melalui WhatsApp No. 0852-4235-3847.

4. Pemberitahuan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan surat sampai ada pemberitahuan selanjutnya.

Demikian pemberitahuan ini untuk ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih. Tuhan Yesus memberkati tugas dan pelayanan kita bersama

Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Ketua BPMS Pdt Janny Ch Rende M.Th dan Sekum Pdt Dr Evert Tangel MPdK tertanggal 3 Juli 2025. (yol)

Editor : Julius Laatung
#Sentralisasi #GMIM #BPMS #rekening bank diblokir #John Rori