Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pasiar Pengucapan Syukur Minsel Esok? Ini 6 Daftar Instruksi Kepolisian bagi Pengendara dan Masyarakat!

Grand Regar • Sabtu, 12 Juli 2025 | 17:15 WIB

 

 

Persiapan jelang Pengucapan Syukur Minsel, masyarakat mulai goyang dodol. Seperti potret foto ini, Bapak Jefri Manampiring, warga Desa Wawona, Kecamatan Tatapaan Indah sedang mengolah adonan dodol.
Persiapan jelang Pengucapan Syukur Minsel, masyarakat mulai goyang dodol. Seperti potret foto ini, Bapak Jefri Manampiring, warga Desa Wawona, Kecamatan Tatapaan Indah sedang mengolah adonan dodol.
MANADOPOST.ID-Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa Selatan menjadi momen paling ditunggu oleh masyarakat setiap tahunnya. Kepolisian dalam hal ini Polres Minsel melalui Satlantas telah mengeluarkan imbauan dan instruksi tegas bagi warga yang hendak datang ‘pasiar’ ke Minsel Minggu (13/07/2025) esok.

Simak poin-poin berikut yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Minahasa Selatan terkait Perayaan Pengucapan Syukur Minsel:

  1. KENDARAN DILARANG PARKIR DI BADAN JALAN SEPANJANG JALAN TRANS SULAWESI KABUPATEN MINSEL.
  2. MENTAATI & MEMATUHI PERATURAN RAMBU-RAMBU LALULINTAS.
  3. DILARANG MENGGUNAKAN KNALPOT BRONG.
  4. TIDAK MEMBAWA RANMOR DALAM PENGARUH MINUMAN KERAS / ALKOHOL.
  5. KENDARAAN DENGAN BOBOT BERAT DI ATAS 5.000 KG / 5 TON TERMASUK TRUCK, KONTEINER, ALAT BERAT, TIDAK MELINTAS PADA HARI PENGUCAPAN SYUKUR.
  6. PENGUNJUNG DISARANKAN DATANG 1 HARI SEBELUM PENGUCAPAN SYUKUR DAN KEMBALINYA SEBAIKNYA PADA SUBUH ATAU BESOK HARINYA
Editor : Grand Regar
#minahasa selatan #Pengucapan Syukur #Daftar #Minsel #Kepolisian