MANADOPOST.ID - Pemerintah Indonesia resmi mewajibkan penggunaan aplikasi All Indonesia bagi seluruh turis asing. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 September 2025 di tiga bandara internasional utama.
Bandara tersebut adalah Soekarno-Hatta Jakarta, Juanda Surabaya, dan Ngurah Rai Bali. Selain itu, enam pelabuhan internasional di Batam juga masuk dalam daftar awal penerapan.
Aplikasi ini dirancang untuk menyatukan seluruh deklarasi masuk ke Indonesia dalam satu sistem digital. Turis cukup mengisi formulir imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina lewat aplikasi ini. Setelah pengisian, wisatawan akan menerima QR code untuk dipindai saat kedatangan. Dengan sistem ini, antrean panjang di bandara diharapkan berkurang secara signifikan.
Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari transformasi digital pariwisata nasional. Aplikasi bisa diakses melalui situs resmi atau diunduh di App Store dan Google Play. Turis diperbolehkan mengisi formulir hingga tiga hari sebelum tanggal kedatangan.
Waktu pengisian rata-rata hanya sekitar dua hingga tiga menit per orang. Aplikasi ini juga terintegrasi dengan sistem pembayaran Visa on Arrival. Dengan demikian, wisatawan tidak perlu lagi antre lama untuk melunasi biaya visa. Kementerian Pariwisata menyatakan sistem ini memberi kenyamanan sekaligus keamanan tambahan.
Selain itu, data penumpang kini terhubung real time dengan imigrasi dan otoritas kesehatan. Langkah ini juga memperlihatkan sinergi antar kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah menargetkan semua pintu masuk internasional akan menggunakan sistem ini mulai Oktober.
Media internasional menyoroti All Indonesia sebagai salah satu inovasi entry digital paling maju di Asia. Kebijakan ini diharapkan menjadi daya tarik baru untuk meningkatkan citra pariwisata Indonesia di mata dunia. (Ric)
Editor : Jasinta Bolang