Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

BREAKING NEWS: Tersangka Dugaan Korupsi di Unsrat Periode 2014-2019 Kembalikan Rp2 Miliar Kerugian Negara kepada Kejati Sulut

Grand Regar • Senin, 20 Oktober 2025 | 14:20 WIB

Kejati Sulut resmi menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka.
Kejati Sulut resmi menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka.
MANADOPOST.ID-Dugaan korupsi Unsrat periode 2014-2019 terus bergulir di Kejati Sulut. Terbaru, Kejati Sulut resmi menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka.

“Pada hari Senin, 20 Oktober 2025. Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, telah menerima pengembalian kerugian negara dalam perkara penyimpangan pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh Pinjaman Luar Negeri (LOAN) yang bersumberdari Islamic Development Bank (ISDB) pada Universitas Sam Ratulangi Manado Tahun Anggaran 2014-2019 sebesar Rp. 2.054.020.453,60,” ungkap Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik melalui Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi kepada Manado Post.

“Sumber dana pengembalian berasal dari salah satu tersangka,” tambahnya.

Selanjutnya, terhadap uang sejumlah tersebut, akan dilakukan penyitaan oleh jaksa penyidik, kemudian dititip ke rekening penitipan kejaksaan. “Untuk dijadikan barang bukti serta akan diperhitungkan untuk menutupi kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.(gnr)

Editor : Grand Regar
#pengembalian kerugian negara #Kejati Sulut #Unsrat #Korupsi