“Pada hari Senin, 20 Oktober 2025. Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, telah menerima pengembalian kerugian negara dalam perkara penyimpangan pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh Pinjaman Luar Negeri (LOAN) yang bersumberdari Islamic Development Bank (ISDB) pada Universitas Sam Ratulangi Manado Tahun Anggaran 2014-2019 sebesar Rp. 2.054.020.453,60,” ungkap Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik melalui Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi kepada Manado Post.
“Sumber dana pengembalian berasal dari salah satu tersangka,” tambahnya.
Selanjutnya, terhadap uang sejumlah tersebut, akan dilakukan penyitaan oleh jaksa penyidik, kemudian dititip ke rekening penitipan kejaksaan. “Untuk dijadikan barang bukti serta akan diperhitungkan untuk menutupi kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.(gnr)
Editor : Grand Regar