Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

BREAKING NEWS!!! Mantan Karo Kesra Pemprov Dituntut Hukuman 18 Bulan

Baladewa Setlight • Senin, 17 November 2025 | 20:22 WIB
PROSES: Terdakwa Asiano Gammy Kawatu saat mendengar tuntutan JPU dalam kasus hibah GMIM.
PROSES: Terdakwa Asiano Gammy Kawatu saat mendengar tuntutan JPU dalam kasus hibah GMIM.

MANADOPOST.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Biro (Karo) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) Freddy Kaligis dengan kurungan penjara selama 18 bulan alias 1 tahun 6 bulan.

Tuntutan JPU itu disampaikan langsung dalam sidang kasus hibah GMIM yang dipimpin langsung Hakim Ketua Ahmad Paten Sili, Senin (17/11/2025) sore.

Dalam persidangan JPU menyampaikan bahwa terdakwa Freddy Kaligis tidak menerima aliran dana direkening pribadi atas kasus hibah GMIM.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair dan dalam pidana dalam dakwaan pada pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2021 tentang perubahan atas UU RI 31/1999," beber JPU.

JPU juga menilai bahwa selama proses persidangan terdakwa Kaligis mampu menerangkan hal-hal yang benar. Namun JPU tetap memberikan denda terhadap Kaligis sebesar Rp 100.000.000 subsider 3 bulan penjara. (ewa)

Editor : Baladewa Setlight
#Sulut #Hibah #GMIM #Pemprov