Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Laduna Jaya Sempurna Protes Kebijakan Jaminan Kontainer PT Meratus Line

F
Penulis: Franky Sumaraw❯
Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor UM.003/40/11/TPL/17 tentang Penerapan Jaminan Petikemas.(Dok Istimewa)
Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor UM.003/40/11/TPL/17 tentang Penerapan Jaminan Petikemas.(Dok Istimewa)

Advertisement

MANADOPOST.ID–Kebijakan baru terkait pengenaan jaminan kontainer oleh PT Meratus Line di Pelabuhan Samudera Bitung, diprotes sejumlah pengusaha ekspedisi barang di Kota Bitung.

Kebijakan yang rencananya mulai berlaku pada 18 Mei 2026 itu dinilai memberatkan pelaku usaha logistik karena nominal jaminan yang dianggap cukup besar.

Berdasarkan surat pemberitahuan (via WhatsApp) tertanggal 11 Mei 2026 PT Meratus Line ke pihak Laduna Jaya Sempurna, menetapkan besaran jaminan kontainer yakni Rp 1 juta per box untuk kontainer 20 feet dan Rp 2 juta per box untuk kontainer 40 feet.

Advertisement

Ketentuan tersebut diberlakukan baik untuk kegiatan stripping luar maupun stripping dalam.

Dalam pemberitahuan tersebut juga dijelaskan bahwa proses pengembalian dana jaminan dilakukan melalui sistem M-One, dengan estimasi waktu pengembalian sekitar tujuh hari kerja, terhitung sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan telah di-submit.

Direktur Laduna Jaya Sempurna Gunawan Pontoh, secara tegas menyatakan keberatannya atas kebijakan tersebut.

Advertisement

Menurutnya, nominal jaminan yang ditetapkan cukup tinggi dan berpotensi menambah beban operasional para pelaku usaha logistik.

“Kami sangat keberatan dengan pemberlakuan jaminan kontainer ini. Nilainya cukup besar dan jelas memberatkan pelaku usaha, terutama di tengah kondisi usaha yang saat ini penuh tantangan,” tegas Gunawan, Rabu (13/5/2026).

Gunawan menjelaskan, dirinya bersama sejumlah pengusaha lainnya menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor UM.003/40/11/TPL/17 tentang Penerapan Jaminan Petikemas.

Menurutnya, dalam poin C surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pernyataan tertulis dari penerima barang (consignee) sudah dapat berlaku sebagai dokumen jaminan petikemas, sehingga pada prinsipnya tidak lagi diperlukan uang jaminan petikemas.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Manado PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

DPP PAN Serahkan SK Penetapan Ketua DPD PAN Bitung

DPP PAN Serahkan SK Penetapan Ketua DPD PAN Bitung

Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Bitung secara resmi menerima surat keputusan (SK) penetapan

Kapolres Bitung Perkuat Sinergi Bersama Pelindo, Jaga Keamanan Kawasan Pelabuhan

Kapolres Bitung Perkuat Sinergi Bersama Pelindo, Jaga Keamanan Kawasan Pelabuhan

Dalam rangka memperkuat sinergitas dan kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keamanan kawasan pelabuhan, Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho SIK MH, melaksanakan kunjungan dan tatap muka bersama jajaran

Tahan Cuaca Ekstrem, Benih GJ 817 Girian Jaya Grup Hasilkan 100 Ton Jagung dari Lahan 15 Hektare

Tahan Cuaca Ekstrem, Benih GJ 817 Girian Jaya Grup Hasilkan 100 Ton Jagung dari Lahan 15 Hektare

Kemarau panjang tak menyurutkan langkah Girian Jaya Grup bersama Kelompok Tani Sehati Sulut, untuk membuktikan potensi benih jagung unggul.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer