Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

JPU Bebaskan 5 Terdakwa Kasus Hibah GMIM dari Tuntutan Primair, Ini Perbedaannya

Baladewa Setlight • Senin, 17 November 2025 | 21:20 WIB
5  terdakwa kasus hibah GMIM saat duduk di persidangan.
5 terdakwa kasus hibah GMIM saat duduk di persidangan.

MANADOPOST.ID - 5 terdakwa kasus hibah GMIM yang didakwakan menciptakan kerugian negara dengan total 8,9 miliar, menghadapi proses tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nilai 8,9 miliar tersebut adalah akumulasi total dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), mulai dari tahun 2020 sampai 2023 yang ditangani Polda Sulut.

Dalam persidangan, 5 terdakwa, Pdt Hein Arina, Steve Kepel, Asiano Gammy Kawatu, Jefry Korengkeng serta Freddy Kaligis dibebaskan JPU terhadap tuntutan primair.

"Menyatakan terdakwa Pdt Hein Arina, Steve Kepel, Asiano Gammy Kawatu, Jefry Korengkeng serta Freddy Kaligis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair dan dalam pidana dalam dakwaan pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai dengan dakwaan Primair," bunyi tuntutan JPU terhadap 5 terdakwa dengan pasal yang sama.

Bukan hanya itu, JPU juga membebaskan Pdt Hein Arina, Steve Kepel, Asiano Gammy Kawatu, Jefry Korengkeng serta Freddy Kaligis terhadap dakwaan Primair tersebut.

JPU menghukum 5 terdakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai dengan dakwaan Subsidiair.

Dengan diterapkannya Pasal 3 oleh JPU, hukuman 5 terdakwa sama yakni 1 tahun 6 bulan. Bagaimana maksudnya?

Arichandra Hinta salah satu Penasihat Hukum (PH) terdakwa dalam kasus hibah GMIM mengatakan bahwa pasal 2 yang sebelumnya disangkakan kepada 5 terdakwa secara otomatis gugur dan digunakan pasal 3.

"Jadi 5 terdakwa ini kan awalnya disangkakan dengan pasal 2. Nah di pasal 2 ini hukuman mereka itu 4 tahun kurungan penjara. Sedangkan pasal 3 hukuman kurungan penjara itu 1 tahun. Itu bedannya. Jadi JPU dengan tuntutan saat ini, menggugurkan apa yang sebelumnya di dakwakan kepada 5 terdakwa," katanya.

Sementara itu, Jansi Obrin Lontoh yang juga ditunjuk sebagai salah satu PH terdakwa kasus hibah GMIM, mengatakan bahwa dengan digunakannya pasal 3 terhadap 5 terdakwa menunjukkan bahwa sangkaan awal tidak terbukti.

"Jadi tuntutan kepada mereka itu memang di sekitar 1 tahunan. Kalau pasal 2 ini minimal tuntutan 4 tahun. Perlu diketahui pasal 2 itu Primair. Sedangkan pasal 3 subsidair. Tuntutan berbeda," kuncinya. (ewa)

Editor : Baladewa Setlight
#Jeffry Korengkeng #Asiano Gammy Kawatu #Hibah #GMIM #ph #jpu #Hein Arina #tuntutan #Steve Kepel