MANADOPOST.ID — Ruang Sidang Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, Senin (24/11/2025), mendadak hening dan sarat tensi emosional ketika Jeffry Robby Korengkeng, S.H., M.Si, mantan birokrat senior dengan rekam jejak 33 tahun pengabdian, membacakan pembelaan pribadinya dalam perkara korupsi bernomor 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd.
Pledoi yang disampaikan dengan suara bergetar namun stabil itu berubah menjadi testimoni panjang tentang pengabdian, integritas, luka batin, serta gugatan keadilan kepada negara yang selama tiga dekade ia layani.
Korengkeng membuka pledoinya dengan kalimat reflektif nan spiritual, seraya menegaskan bahwa dirinya memilih bersyukur meski berada di tengah badai hukum yang mencabik nama baik dan keluarganya.
Ia menundukkan kepala kepada majelis hakim, jaksa, panitera, hingga keluarga yang selama delapan bulan bersamanya menahan derita di balik jeruji.
Dalam ruang sidang yang sesak, Korengkeng mendedahkan luka paling dalam, bahwa lebih dari setengah hidupnya diabdikan kepada negara, namun publik justru lebih dulu menjatuhkan vonis sebelum majelis hakim berbicara.
“Hukum menjamin asas praduga tak bersalah. Tetapi dalam realitas, publik telah memvonis saya lebih dulu, laksana pencuri uang negara,” ujarnya.
Ia mengisahkan bagaimana keluarganya diterpa makian dan stigma di ruang publik sejak dirinya ditahan pada 10 April 2025.
"Lebih pedih lagi, masa pensiun yang seharusnya menjadi masa damai justru berubah menjadi jerat yang menahan langkah saya," sebutnya.
Pledoi Korengkeng menghadirkan empat agenda pembelaan utama yang menohok, tersusun layaknya argumen konstitusional.
Korengkeng memaparkan rekam jejak pengabdian sejak BKD 2006, Inspektorat 2010, hingga Sekda dan Kepala BKAD, yang semuanya menunjukkan pola konsisten
WTP berulang kali, program antikorupsi, dan tidak pernah menempatkan keluarganya di jabatan strategis meski ia punya kuasa.
"Kalau niat itu ada, tentu istri saya sudah lama saya tempatkan pada jabatan strategis. Tapi itu tidak saya lakukan,” imbuhnya.
Ia menarasikan bahwa kewenangan hibah sejak 2018 tidak berada dalam kendali langsungnya, melainkan sudah melekat pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Melky Matindas jauh sebelum ia menjabat sebagai Pengguna Anggaran.
"Tidak benar saya mendikte. Ia sudah menjalankan mekanisme hibah sejak sebelum saya menjadi PA,” terangnya.
Pada bagian ini, Korengkeng secara tegas mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum yang mengakui bahwa dirinya tidak menikmati hasil kejahatan.
"Jika seseorang tidak menikmati uang, tidak memiliki kepentingan pribadi, dan tidak ikut dalam konspirasi, mengapa ia harus dibebani pertanggungjawaban pidana? Apakah adil orang yang tidak menikmati keuntungan justru dipidana, sementara kesalahan bersifat administratif dan manajerial?," katanya.
Ia mempertanyakan mengapa pertanggungjawaban dalam TA 2021–2023 dibebankan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, namun pada kasusnya justru dialihkan kepada Pengguna Anggaran.
"Bukan untuk menyalahkan orang lain, tetapi batin saya tersayat melihat adanya standar ganda dalam perkara ini," sebutnya.
Korengkeng memohon agar majelis hakim mempertimbangkan penderitaan batin dan stigma sosial yang telah dialaminya.
Ia menegaskan bahwa ia tidak meminta belas kasihan, tetapi memohon keadilan yang jernih.
“Haruskah cap narapidana saya wariskan kepada anak cucu saya? Padahal saya tidak menikmati apa-apa,” ucapnya.
Di bagian penutup, ruang sidang kembali hening. Korengkeng memandang majelis hakim dengan mata berkaca-kaca.
“Di peradilan inilah martabat hukum dipertaruhkan. Di peradilan inilah status saya ditentukan. Saya percaya Yang Mulia akan memutuskan seadil-adilnya. Tuhan Memberkati Kita Semua," kuncinya. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight