MANADOPOST.ID - Sidang kasus hibah GMIM kembali mencapai babak final. Pada Rabu (10/12/2025) siang, Majelis Hakim resmi menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Asiano Gammy Kawatu (AGK), setelah melalui proses peradilan panjang yang menempatkan AGK dalam sorotan publik.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa AGK memenuhi unsur memanfaatkan kesempatan dalam jabatannya, serta secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hakim Ketua Ahmad Paten Sili mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti memiliki niat untuk menguntungkan diri sendiri dengan mendapatkan dan memberikan hibah dari Pemprov Sulawesi Utara. Selain itu, AGK turut menikmati uang Rp28 juta untuk biaya tiket perjalanan Indonesia–Jerman.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika sebelumnya JPU menuntut 1 tahun 6 bulan penjara, maka hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, disertai denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp28 juta, dikurangi jumlah yang telah dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Manado.
“Tidak ditemukan hal-hal pemaaf, sehingga terdakwa tetap harus dijatuhi pidana. Selain hukuman badan, terdakwa Asiano Gammy Kawatu juga akan dikenai denda, dengan masa tahanan dikurangi selama ia berada dalam masa penahanan,” ujar hakim.
Dalam pertimbangan pemberat, hakim menegaskan bahwa apabila setiap kesalahan administrasi dianggap tidak dapat dipidana, maka birokrasi tidak akan pernah tersentuh hukum. Hakim juga menyorot adanya mens rea dalam tindakan terdakwa yang dinilai memanfaatkan jabatan untuk kepentingan tertentu.
“Seharusnya terdakwa menjadi teladan bagi aparat lainnya. Adapun hal yang meringankan, bahwa terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga,” tambahnya.
Dalam kesimpulan putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pidana pada dakwaan primair, namun bersalah dalam dakwaan subsider, yakni melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Atas dasar itu, memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp100 juta. Bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tegas Majelis Hakim.
Lebih jauh, hakim juga membeberkan bahwa AGK telah memerintahkan pencairan tahap 2 dan 3 hibah, padahal Sinode GMIM belum memasukkan pertanggungjawaban dan belum dilakukan evaluasi hibah sebelumnya. Tindakan ini menjadi salah satu unsur yang menguatkan terbuktinya perbuatan korupsi dalam perkara tersebut. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight