Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Vonis AGK Diprotes, Gemmy: Jika Benar Kami Salah Ampuni Tuhan Yesus

Baladewa Setlight • Rabu, 10 Desember 2025 | 19:13 WIB
BERAKHIR: Terdakwa Jeffry Korengkeng dalam persidangan kasus hibah GMIM agenda putusan.
BERAKHIR: Terdakwa Jeffry Korengkeng dalam persidangan kasus hibah GMIM agenda putusan.

MANADOPOST.ID - Sidang kasus hibah GMIM, akhirnya tuntas. Hakim akhirnya memberikan putusan kepada terdakwa Asiano Gammy Kawatu (AGK), Rabu (10/12/2025) siang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa AGK dinilai memenuhi unsur memanfaatkan kesempatan dan secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu membuat Hakim Ketua Ahmad Paten Sili, memvonis AGK dengan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda 100 juta dan uang pengganti 28 juta.

“Atas dasar itu, memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp100 juta. Bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tegas Majelis Hakim.

Sementara itu, disela-sela persidangan, AGK mengatakan bahwa dirinya menerima putusan tersebut walaupun berat.

"Terima kasih Tuhan Yesus. Sekalipun berat, hari ini saya AGK harus menerima putusan Hakim Ketua PN Manado atas kasus dana hibah GMIM dari tuntutan JPU 1,6 tahun menjadi 1,8 tahun. Sekalipun tak terbukti Rp 1 pun masuk ke kantong pribadi kami, tetapi karena unsur perintah jabatan, kami harus disalahkan. Jika kami salah ampuni kami ya Yesus. Kuatkan kami bersama isteri, anak-anak dan keluarga besar kami. Terima kasih doa dan suport dari semua pihak selama ini," katanya.

Namun putusan AGK menuai banyak kritik. Sekitar 200 an peserta sidang yang hadir untuk mensupport AGK, menyoraki majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis tersebut.

Masa pendukung AGK yang tak bisa masuk ke ruang sidang, akibat kapasitas ruangan yang terbatas, juga menjadi-jadi. Banyak yang menangis histeris karena menilai AGK tak bersalah.

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie dan Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid juga menjadi bulan-bulanan peserta sidang. Dimana jendral bintang 2 disoraki peserta sidang ketika hadir langsung memantau stabilitas kondisi keamanan di Pengadilan Negeri Manado.

Vonis 1 tahun 8 bulan bagi AGK juga disesalkan Ivone. Warga Kota Manado yang juga merupakan kerabat dekat keluarga AGK. Dirinya menilai bahwa putusan tersebut tidak adil. "Jargon walaupun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan, terkesan hanya kalimat. Saat ini, tidak ada keadilan untuk AGK," imbuhnya saat diwawancarai Manado Post.

Dirinya menilai bahwa AGK sejak awal persidangan telah disampaikan bahwa tidak ada aliran dana yang masuk ke kantong AGK. Sehingga putusan 1 tahun 8 bulan hukuman penjara dan denda serta uang pengganti, adalah hal yang keliru.

"Jelas-jelas keliru. Karena dakwaan hingga tuntutan, semua jelas. AGK tidak menerima aliran dana. Baik secara pribadi, maupun di rekening pribadi. Jadi apa maksud dari putusan itu? Apa kejahatan yang dilakukan AGK? Kan fakta persidangan menyampaikan bahwa tidak ada," tuturnya.

Sementara itu Penasihat Hukum (PH) AGK, Franky Weku turut mengungkapkan kekecewaannya atas vonis 1 tahun 8 bulan bagi kliennya. Menurut Weku, JPU mengakui bahwa tidak ada aliran dana yang masuk ke rekening AGK. Yang secara otomatis, tidak ada Kerugian negara yang disebabkan AGK.

"Vonis ini tentu membuat kita semua kecewa. Masyarakat sudah mengetahui berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa AGK tidak bersalah. AGK tidak menikmati hasil kejahatan tindak pidana korupsi. Bagi saya tentu vonis ini sangat keliru. Kita akan berdialog bersama kilen kita dalam beberapa hari kedepannya, untuk menentukan langkah apa yang akan kita ambil selanjutnya," kuncinya. (ewa)

Editor : Baladewa Setlight
#Asiano Gammy Kawatu #Vonis #Hibah #GMIM #putusan #AGK #Kasus