MANADOPOST.ID—Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan istana daerah Kabupaten Pulau Taliabu memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan Yopi Saraung, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, yang juga adalah Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Yopi sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang diterbitkan pada Rabu (10/12/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut Richard Sinaga menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup.
Proyek pembangunan istana daerah Taliabu tahun anggaran 2023 diketahui menggunakan dana APBD Maluku Utara dengan nilai lebih dari Rp17 miliar.
Dalam prosesnya, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara signifikan.
“Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan istana daerah di Taliabu senilai Rp17,7 miliar. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekira Rp8 miliar,” ungkap Richard dalam keterangan pers siang tadi.
Ia menambahkan Yopi Saraung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung 10-29 Desember 2025 dan tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Ternate untuk memperlancar proses penyidikan.
Yopi, yang kerap disapa Yosa dikenal sebagai salah satu figur politik berpengaruh di Talaud. Pada Pemilu 2024, ia ikut mencalonkan diri dalam Pilkada Talaud berpasangan dengan Adolf Seweran Binilang.
Ia tercatat sebagai Ketua KNPI Sulawesi Utara dan dikenal dekat dengan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.
Kasus ini bukan yang pertama dalam proyek tersebut. Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Taliabu Suprayidno serta pelaksana kegiatan bernama Melankton, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan penahanan Yopi, Kejati Malut menegaskan komitmen mempercepat pengungkapan alur pertanggungjawaban dan pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari proyek ini.
Wakil Ketua DPD I Golkar Sulut Feryando Lamaluta saat diwawancarai terkait kasus ini menegaskan jika partai yang dipimpin Bahlil Lahadalia itu menghormati proses hukum yang sedang dijalani kadernya. “Kita hormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Yang pasti, Golkar adalah partai politik yang ikut mendukung pemberantasan korupsi,” singkatnya.(gel)
Editor : Angel Rumeen