Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

2026, Pajak Kendaraan Bermotor di Sulut Naik, Begini Penjelasan Lengkapnya

Ayurahmi Rais • Minggu, 4 Januari 2026 | 21:24 WIB
Tangkapan layar soal kenaikan pajak yang dibagikan warga net.
Tangkapan layar soal kenaikan pajak yang dibagikan warga net.


MANADOPOST.ID—Memasuki tahun 2026 masyarakat pemilik kendaraan kaget dengan nominal kenaikan pajak kendaraan bermotor. Sejumlah warga menumpahkan pengeluhan mereka ini di media sosial.

Kebanyakan dari mereka kaget dengan nominal kenaikan. Misalnya, ada yang mengungkap, pajak kendaraan Daihatsu Xenia miliknya dengan tahun buatan 2016, saat dicek Desember 2025 jumlah pajak Rp 2.248.700. Namun di awal 2026 naik jadi 2.926.900.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Pajak Bapenda Sulut Harold Lumempow menegaskan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2026 merupakan bagian dari penyesuaian tarif resmi yang telah diatur sejak Januari 2025.

“Kami telah memberikan keringanan pada tahun 2025 dengan menyetarakan nominal PKB dengan tahun sebelumnya. Namun untuk 2026, kenaikan ini tidak dapat dihindari karena sistem akan membaca tarif sesuai aturan baru,” jelas Harold.

Ia menambahkan, pendapatan dari pajak kendaraan akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur dan layanan publik di Sulut.

Sebelumnya, kenaikan tarif PKB ini menjadi sorotan publik setelah tangkapan layar tagihan pajak kendaraan beredar luas di media sosial. Seorang pemilik kendaraan mengeluhkan total pajaknya yang melonjak dari Rp2.248.700 pada Desember 2025 menjadi Rp2.926.900 saat dicek Januari 2026.

Menurut Harold, kenaikan ini terkait opsen PKB sebesar 66% dari pokok pajak, yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Pada 2025, masyarakat tidak merasakan dampak kenaikan karena adanya Surat Edaran Gubernur yang menyetarakan tarif PKB dengan tahun sebelumnya.

Untuk menghadapi tahun 2026, warga diimbau memeriksa data kendaraan mereka dan memastikan pembayaran pajak tepat waktu agar terhindar dari denda.

“Kami akan terus memberikan informasi melalui media sosial dan website resmi Bapenda Sulut, termasuk panduan perhitungan PKB sesuai tarif baru,” tambah Harold.

 

Ia menambahkan, beberapa provinsi lain, seperti Jawa Barat, juga melakukan penyetaraan tarif untuk mengurangi dampak kenaikan, namun kebijakan ini berbeda-beda antar daerah.

Masyarakat Sulut diharapkan memahami perubahan ini dan mempersiapkan diri menghadapi penyesuaian pajak kendaraan di awal tahun. (ayu)

Editor : Ayurahmi Rais
#Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) #Pajak Kendaraan bermotor sulut naik #2026 PKB Naik