MANADOPOST.ID- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, tak menampik adanya pembayaran insentif atau upah pungut bagi pejabat eksekutif yang terlibat dalam pemungutan pajak.
Hal ini adalah sah dan sesuai dengan PP Nomor 69 Tahun 2010. PP ini mengatur Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kinerja Tertentu, di mana insentif diberikan jika target pemungutan pajak tertentu tercapai.
Menurut Silangen, mekanisme insentif ini hanya berlaku apabila target pemungutan pajak, misalnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), per triwulan tercapai.
“Jika di akhir tahun target tidak tercapai, maka insentif untuk triwulan keempat tidak dibayarkan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa penerima insentif adalah gubernur, wakil gubernur, dan pejabat lain yang terlibat langsung dalam pemungutan pajak. “Untuk legislatif, tidak ada insentif pemungutan,” tambahnya.
Artinya, keberhasilan pencapaian target pajak menjadi dasar pembayaran insentif bagi pejabat. Sistem ini dimaksudkan sebagai motivasi agar pemungutan pajak berjalan efektif dan sesuai target, sekaligus memastikan bahwa pembayaran insentif dilakukan secara terukur dan transparan.(***)
Editor : Tanya Rompas