MANADOPOST.ID — Sejumlah mahasiswa, alumni, dan aliansi masyarakat, Senin (5/1) menggelar aksi protes atas kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas Negeri Manado (UNIMA). Aksi ini juga diwarnai duka cita atas meninggalnya seorang mahasiswi Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) berinisial EM, yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang dosen berinisial DM.
Dalam pernyataan sikap, mereka menyebutkan aksi tersebut merupakan bentuk kemarahan dan perlawanan terhadap maraknya dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk belajar dan berkembang.
Massa aksi mengecam keras segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual yang diduga terjadi di UNIMA. Mereka juga menyoroti kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UNIMA yang dinilai abai terhadap hak-hak korban.
Menurut mereka, dalam beberapa tahun terakhir terdapat sejumlah laporan dugaan kekerasan seksual di UNIMA yang tidak terselesaikan. Bahkan, korban disebut berasal dari berbagai angkatan. Satgas PPKPT juga dinilai gagal menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Selain itu, massa aksi menuntut kejelasan status terduga pelaku. Mereka mendesak pihak kampus untuk segera merekomendasikan pemecatan terhadap oknum dosen yang disebut sebagai pelaku, serta meminta aparat penegak hukum segera menetapkan status hukum yang bersangkutan.
Dalam kronologi yang disampaikan, dugaan pelecehan seksual terhadap EM disebut terjadi pada 12 Desember 2025. Namun, laporan korban dinilai tidak mendapat tindak lanjut yang serius. Koordinator Program Studi yang juga merupakan dosen pembimbing akademik korban disebut tidak mengambil tindakan. Wakil Dekan III FIPP sempat menyarankan korban melapor ke satgas atau dekanat.
Pada 16 Desember 2025, korban menulis surat kepada Dekan FIPP, namun pihak dekanat disebut menyatakan tidak menerima laporan tertulis tersebut. Satgas PPKPT kemudian menyebut korban belum bersedia dimintai keterangan pada 22 Desember 2025 karena akan pulang kampung. Pada tanggal tersebut, korban sempat melakukan tindak lanjut terakhir kepada BEM UNIMA.
Namun, pada 30 Desember 2025, korban ditemukan meninggal dunia di teras lantai dua tempat kosnya.
Peristiwa ini dinilai massa aksi sebagai bentuk pengabaian serius dari pihak kampus dan lembaga kemahasiswaan terhadap korban dugaan kekerasan seksual. Oleh karena itu, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya pemecatan oknum dosen terduga pelaku, pengusutan ulang seluruh laporan pelecehan seksual di UNIMA, serta mendesak Polda Sulawesi Utara untuk menangani kasus ini secara transparan.
Selain itu, massa juga menuntut pembubaran BEM UNIMA dan BEM FIPP, pemecatan seluruh tim Satgas PPKPT UNIMA, pencopotan pejabat kampus yang dinilai lalai, serta penghentian intimidasi terhadap jurnalis.
Adapun tuntutan tambahan meliputi evaluasi sistem penilaian dosen terhadap mahasiswa, penghapusan praktik pungutan liar dan gratifikasi di lingkungan kampus, transparansi anggaran kemahasiswaan, peningkatan fasilitas kampus, serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendukung seperti satpam dan petugas kebersihan.(***)
Editor : Tanya Rompas