Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Fakta Baru Terungkap: Dahlan Iskan Sudah Terima Dokumen Saat RUPS

Tommy Waworundeng • Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54 WIB

Mohammad Yamin, mantan karyawan Jawa Pos yang dihadirkan oleh Dahlan Iskan menyebut bahwa sebenarnya Dahlan sudah menerima dokumen tersebut, namun ditinggal di kantor.
Mohammad Yamin, mantan karyawan Jawa Pos yang dihadirkan oleh Dahlan Iskan menyebut bahwa sebenarnya Dahlan sudah menerima dokumen tersebut, namun ditinggal di kantor.

MANADOPOST.ID– Kejanggalan gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos akhirnya mulai terkuak. Permintaan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) periode 1990–2017 yang diajukan ke pengadilan kini dipertanyakan, setelah muncul fakta bahwa dokumen tersebut diduga sudah pernah diterimanya sejak lama.

Mohammad Yamin, mantan karyawan Jawa Pos yang dihadirkan oleh Dahlan Iskan menyebut bahwa sebenarnya Dahlan sudah menerima dokumen tersebut, namun ditinggal di kantor.

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (13/1). Yamin dihadirkan saksi oleh Dahlan. Dalam kesaksiannya, Yamin mengetahui bahwa dokumen yang dimaksud seperti buku laporan tahunan sudah diberikan PT Jawa Pos kepada Dahlan dalam setiap RUPS sejak 1989 hingga 2017.

Mohammad Yamin, mantan karyawan Jawa Pos yang dihadirkan oleh Dahlan Iskan menyebut bahwa sebenarnya Dahlan sudah menerima dokumen tersebut, namun ditinggal di kantor.
Mohammad Yamin, mantan karyawan Jawa Pos yang dihadirkan oleh Dahlan Iskan menyebut bahwa sebenarnya Dahlan sudah menerima dokumen tersebut, namun ditinggal di kantor.

”Memang pernah diterima tetapi kami meminta lagi untuk mencari keadilan,” kata Yamin dalam sidang.

Menurut dia, setelah menerima dokumen tersebut, Dahlan tidak membawanya pulang. Namun, ditinggal Dahlan di ruangan Yamin. Yamin mengakui jika dokumen sudah diserahkan kepada Dahlan, sehingga sekarang Dahlan mencari dokumen tersebut oleh karena keteledorannya sendiri.

Sementara itu, dalam gugatan Dahlan yang lain terkait kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP), menurut Yamin, Dahlan sudah menjual sahamnya di 32 perusahaan, termasuk PT DNP kepada PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN).

Pengacara PT Jawa Pos Kimham Pentakosta mengatakan bahwa kesaksian Yamin menegaskan bahwa Dahlan sudah tidak punya hak lagi terhadap PT DNP.

Mohammad Yamin, mantan karyawan Jawa Pos yang dihadirkan oleh Dahlan Iskan
Mohammad Yamin, mantan karyawan Jawa Pos yang dihadirkan oleh Dahlan Iskan

"Dahlan Iskan sudah menjual ke PT JJMN. Sudah dibayar lunas. Karena itu klaim Dahlan yang mengaku memiliki saham di PT DNP sangat mudah untuk dibantah", tutur Kimham.

Di sisi lain, pengacara Dahlan, Beryl Cholif Arrachman mengatakan bahwa Dahlan memang sempat membuat akta pernyataan yang mengakui bahwa PT DNP milik PT Jawa Pos. Namun, akta itu dibuat hanya sebagai syarat untuk menjadikan Jawa Pos sebagai perusahaan terbuka kala itu.

”Untuk menjadi perusahaan terbuka harus seksi. Kalau asetnya tidak banyak tidak menarik dan tidak laku di market,” kata Beryl. (*)

Editor : Tommy Waworundeng
#dahlan iskan #RUPS #jawa pos