Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kejati Sulut: Kejaksaan Geledah Bawaslu Kesbangpol, Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Grand Regar • Rabu, 21 Januari 2026 | 19:54 WIB

 

 

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Saptono SH, telah melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Kotamobagu dan Kesbangpol Kotamobagu
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Saptono SH, telah melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Kotamobagu dan Kesbangpol Kotamobagu
MANADOPOST.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut membeberkan, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Saptono SH, telah melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Kotamobagu dan Kesbangpol Kotamobagu, Selasa, (20/02/2026).

Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH, melalui Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi SH menyebutkan, penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Dana Hibah Pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2023–2024.

"Penyidikan ini berkaitan dengan Dana Hibah Pengawasan Pilkada yang diajukan sebesar Rp10.000.000.000, dan selanjutnya disetujui oleh Pemerintah Kota Kotamobagu dengan nilai Rp7.664.117.000, sebagaimana tertuang dalam NaskahPerjanjian Hibah Daerah (NPHD),”beber Kasipenkum Kejati Sulut.

Dijelaskannya, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: PRINT-03/P.1.12/Fd.2/01/2026 tanggal 19 Januari 2026 dan telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan surat penetapan Nomor 2/PenPid.B-GLD/2026/PN Ktg, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut.

“Penggeledahan dilakukan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu, dengan pengamanan dokumen dari Ruangan Sekretariat dan Ruangan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri. Kemudian di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kotamobagu, dengan pengamanan dokumen dari beberapa ruangan divisi, sekretariat, dan bendahara,” tuturnya.

Selain itu, dalam proses penyidikan turut didalami penggunaan sisa Dana Hibah Tahun 2024 sebesar kurang lebih Rp1,7 miliar, yang digunakan pada Tahun Anggaran 2025 tanpa didahului mekanisme addendum NPHD, sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian hibah.

Lanjut kasipenkum, dalam proses penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, yang selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan analisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian.

“Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secaraprofesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kejaksaan mengimbau kepada seluruh pihak yang terkait agar bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, jujur, dan berintegritas,” pungkas kasipenkum Kejati Sulut.(gnr)

Editor : Grand Regar
#Dana Hibah #penggeledahan #Kejati Sulut #Kotamobagu #Sulut #Kesbangpol #Bawaslu #Kejari #Wakil Wali Kota #geledah #Wali kota #Korupsi