MANADOPOST.ID—Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE secara resmi menunjuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Denny Mangala sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara.
Penunjukan ini dilakukan untuk menggantikan Tahlis Gallang, sembari menunggu proses penetapan Sekprov definitif.
Penyerahan tugas tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/2), bertempat di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado. Langkah ini diambil sebagai upaya administratif guna memastikan roda pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap berjalan optimal dan tidak mengalami kekosongan kepemimpinan pada posisi strategis Sekprov.
Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa pergantian pelaksana harian Sekprov dilakukan berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov sebelumnya telah diperpanjang sebanyak dua kali, sehingga tidak memungkinkan lagi untuk diperpanjang kembali.
“Baru saja saya menyerahkan tugas sementara kepada Pak Denny Mangala, karena Pak Tahlis Gallang sudah dua kali mendapatkan perpanjangan sebagai Plt,” ujar Gubernur Yulius.
Menurut Gubernur, aturan kepegawaian mengharuskan adanya pergantian pejabat pelaksana harian apabila masa perpanjangan Plt telah mencapai batas maksimal. Oleh karena itu, penunjukan Plh Sekprov menjadi langkah yang harus ditempuh sambil menunggu proses pengangkatan pejabat definitif.
“Sehingga sesuai peraturan sudah tidak boleh lagi. Maka kita harus menunjuk pejabat baru sebagai Plh sambil menunggu proses penetapan definitif Pak Tahlis Gallang,” lanjutnya.
Gubernur Yulius juga memastikan bahwa seluruh tahapan pergantian jabatan tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan tidak ada langkah yang diambil di luar prosedur atau aturan yang telah ditetapkan.
“Semuanya by proses dan saat ini kita masih menunggu. Kemungkinan satu sampai dua minggu ke depan semuanya sudah selesai dan kembali normal,” jelas Gubernur.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, jabatan Pelaksana Tugas tidak dapat diperpanjang lebih dari dua kali. Oleh karena itu, posisi Sekprov Sulut harus diisi oleh Pelaksana Harian hingga terbitnya keputusan resmi terkait pejabat definitif.
Editor : Angel Rumeen